Pria di OKU Ini Setubuhi Perempuan Berusia 14 Tahun dengan Ancaman, Korban Kini Murung dan Sedih

Polisi berhasil membekuk seorang remaja pria yang diduga sudah berbuat cabul terhadap seorang perempuan berusia 14 tahun.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pemerkosaan 

Kapolsek Peninjauan, Iptu Hamid SH yang mendapat laporan itu segera memerintahkan Unit reskrim dan anggota piket untuk segera mengamankan pelaku.

Sekitar pukul 22.00 malam, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.

Menurut Hamid, saat ini tersangka sudah diserahkan ke Unit PPA Polres OKU untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Karena pelaku bukan asli warga Peninjauan, namun berasal dari kabupaten tetangga.

Orangtua tersangka bekerja sebagai upahan menyadap karet, sedangkan tersangka selama ini bekerja serabutan.

Dikatakan Iptu Hamid, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved