Pria di OKU Ini Setubuhi Perempuan Berusia 14 Tahun dengan Ancaman, Korban Kini Murung dan Sedih
Polisi berhasil membekuk seorang remaja pria yang diduga sudah berbuat cabul terhadap seorang perempuan berusia 14 tahun.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Polisi berhasil membekuk seorang pria yang diduga sudah berbuat asusila terhadap seorang perempuan berusia 14 tahun.
Tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga SK MH, didampingi Kasubag Humas,AKP Mardi Nursal, yang dikonfirmasi Sabtu (20/06/2020) membenarkan kejadian tersebut.
• Rachmat Warga Kalidoni Masih Mencari 3 Anaknya,Mantan Istri Juga tak Tahu,Guru & Teman Sudah Ditanya
Menurut Arif, pada hari Jum’at (19/6/2020) sekitar pukul 22.00 polisi menagamankan pelaku dugaan tindak pidana mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penangakapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Saat ini tersangka dan barang bukti tengah disidik di Unit PPA Polres OKU.
Arif yang didampingi Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid SH, mengatakan, kejadian memilukan ini terjadi pada hari Kamis (18/6/2020).
Sekitar pukul 09.00, tersangka main ke rumah korban dan kebetulan saat itu orang tua korban sedang tidak ada di rumah.
• Pembakar Lahan Siap-siap Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp 15 Milyar, Polres Musi Rawas Gelar Simulasi
Tersangka memang sudah terbiasa main ke rumah korban karena tempat tinggalnya tepat di belakang rumah korban.
Melihat situasi sepi, timbul niat jahat tersangka untuk memperkosa korban, dengan paksaan akhirnya pelaku berhasil menggauli korban.
Keesokan harinya, Jum’at (19/6/2020) ibu korban melihat putrinya melamun terus dan tampak sedih.
Setelah ditanya ibunya, akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat tersangka terhadap korban.
Mendengar cerita putrinya itu, orangtua korban langsung melaporkan kepada suaminya dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Peninjauan.
• Dinikahi Seorang Pilot Terpaut Usia 19 Tahun, Puteri Indonesia Ini Beri Pesan untuk Anak Sambungnya
Kapolsek Peninjauan, Iptu Hamid SH yang mendapat laporan itu segera memerintahkan Unit reskrim dan anggota piket untuk segera mengamankan pelaku.
Sekitar pukul 22.00 malam, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya.
Menurut Hamid, saat ini tersangka sudah diserahkan ke Unit PPA Polres OKU untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
Karena pelaku bukan asli warga Peninjauan, namun berasal dari kabupaten tetangga.
Orangtua tersangka bekerja sebagai upahan menyadap karet, sedangkan tersangka selama ini bekerja serabutan.
Dikatakan Iptu Hamid, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.