Jawaban Bijaksana Novel Baswedan Saat Ditanya Apakah Protes Dengan Keputusan JPU, Ngadu ke Presiden?

Nama penyidik KPK Novel Baswedan, kembali mencuat ketika tim jaksa penuntut umum (JPU), terdiri dari Ahmad Patoni, Satria Irawan, dan Fedrik Adhar

Editor: adi kurniawan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

Tapi kondisi itu bukan hanya terkait dengan diri saya. Ini menghina bangsa. Melukai rasa keadilan publik dan ini keterlaluan sekali.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan para terdakwa menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada Anda dan keluarga, dan tidak sengaja menyiram air keras ke mata Anda. Bagaimana komentar Anda?

Yang pertama soal faktanya dulu. Katanya minta maaf, tapi faktanya belum pernah tuh. Jadi fakta itu tidak benar.

(Minta maaf) kepada saya tidak pernah, kepada keluarga saya juga tidak pernah. Kalau saya masih hidup (minta maaf) mestinya sama saya dong. Kalau saya sudah meninggal baru (minta maaf) sama keluarga.

Terus yang kedua dibilang menyesali, masak iya? Kita lihat di persidangan dia teriak-teriak, memaki-maki. Masak itu menyesali? Definisi menyesali ini mesti dipelajari lagi. Begitu juga dengan pertimbangan
(terdakwa) dinas di kepolisian.

Harusnya itu jadi pemberatan. Sebagai aparat seharusnya mengayomi masyarat dan aparat yang lain, ini justru malah menyerang.

Mestinya bukan jadi hal yang meringankan, tapi memberatkan. Aneh ya, kok dibalik-balik.

Manakala putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat ternyata senada dengan tuntutan jaksa, apa yang akan Anda lakukan?

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai korban saya tidak bisa apa-apa. Sistem peradilan pidana di Indonesia, kepentingan saya sebagai
korban diwakili oleh JPU.

Apakah saya bisa banding? Tidak bisa. Apakah saya bisa protes melalui mekanisme formal? Tidak bisa. Saya hanya bisa diam.

Apakah Anda ada rencana mengirim surat kepada Jaksa Agung atau Presiden Joko Widodo terkait
proses hukum yang janggal ini?

Kalaupun saya melakukannya, apa faedahnya? Bukankah terjadinya kejanggalan yang vulgar dan terang-terangan itu selau kami sampaikan melalui protes terbuka.

Harapan kami, negara mengetahui. Negara kan aparaturnya banyak, dipimpin oleh presiden tentunya.

Terkait dengan diri saya, bukankah saya sudah memaafkan, bukankah saya sudah menerima apapun yang terjadi dengan diri saya.

Namun penegakkan hukum yang berantakan dan porak poranda itu tidak boleh dibiarkan. Mengapa? Kepentingan negara untuk membangun masyarakat, membangun negara, yang paling mendasar adalah membangun penegakkan hukum.

Saya ingin mengingatkan kembali, dalam rangka pemberantasan korupsi, KPK sudah sering sekali diserang. Saya beberapa kali diserang. Pegawai KPK selain saya juga diserang.

Bahkan pimpinan KPK periode lalu juga diserang. Semuanya tidak ada yang diungkap. Pertanyaannya
kan sederhana, tidak diungkap itu mengapa? 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved