Berita Prabumulih

Seorang Pria Beranak 6 di Prabumulih Cabuli Anak SMA, Pelaku Sempat Ngeles Sebut Korban Jual Diri

Idro diringkus polisi atas laporan seorang siswi SMA yang juga merupakan tetangga satu desa pelaku yakni ND (17) ke Polres Prabumulih.

Editor: Yandi Triansyah
Istimewa
Siswi SMA dicabuli pria beranak 6 di prabumulih 

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Benar ada pelaku persetubuhan anak dibawah umur, tersangka masih dalam pemeriksaan kita dan tersangka sendiri diserahkan langsung oleh keluarga," ujarnya.

Rahman mengaku pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan saksi dan juga korban.

"Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jonto pasal 76 E undang-undang RI nomoe 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved