Mucikari Pemasok Gadis di Bawah Umur Untuk Buronan FBI Amerika Serikat Berhasil Ditangkap
Mucikari berinisial A (20) yang diduga memasok gadis di bawah bawah umur kepada buronan FBI sekaligus pelaku pedofilia Russ Albert Medlin
SRIPOKU.COM -- Mucikari berinisial A (20) yang diduga memasok gadis di bawah bawah umur kepada buronan FBI sekaligus pelaku pedofilia Russ Albert Medlin berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku yang biasa disebut Mami itu diketahui melarikan diri dari Jakarta saat tahu namanya masuk buronan polisi.
"Semenjak mendengar kabar di media bahwa yang bersangkutan menjadi DPO Polda Metro Jaya. Dia juga mendapat informasi dari temannya yang menyampaikan dia dicari polisi menyangkut masalah adanya WNA yang diamankan di daerah Brawijaya," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Pelaku melarikan diri ke daerah Majasari, Lebak, Banten.
Pelaku melarikan diri ke arah bukit yang jaraknya sekitar 4 jam dari Kecamatan Majasari.
"Memang saat mau dilakukan penangkapan dia sempat melarikan diri ke atas bukit. Dari kecamatan itu naik ke atas sekitar 4 jam. Dia berada di satu bukit di sana," ungkapnya.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelarian yang bersangkutan pun akhirnya terendus pihak kepolisian.
Dia mengatakan, sang mucikari ditangkap pada Jumat (19/6/2020) tadi siang.
"Sudah kita amankan. A ini yang menyediakan beberapa wanita di bawah umur kepada tersangka. Siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Sekarang dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap buronan internasional Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diduga, pelaku kerap melakukan perbuatan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya anak perempuan keluar-masuk dari dalam rumah Russ Albert.
Saat itu, kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut.
"Di tempat tinggal tersangka yang beralamat dijalan Brawijaya, Kebayoran baru Jakarta Selatan sering terlihat tamu anak perempuan yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang Diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Pada Minggu (14/6/2020), kepolisian langsung menanyakan tiga orang anak perempuan yang baru keluar dari rumah pelaku.
Dari introgasi tersebut, diketahui mereka usai mendapatkan kejahatan seksual dari pelaku.
• Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa
• Kapolres Muaraenim Kunker ke 3 Polsek Berikan APD dan Vitamin C, Ini 3 Amanat yang Disampaikannya
• Tambahan 84 Kasus Covid-19 Sumsel, 78 Palembang, PALI 2, Mura Banyuasin Muarenim Muba 1 Kasus
"Ketiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak (dibawah 18 tahun, Red) dan berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. 2 orang diantaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun (belum dewasa)," jelasnya.
Mendengar pernyataan ketiga bocah tersebut, kepolisian pun menggeledah rumah pelaku dan menemukan Russ Albert Medlin di dalam rumah tersebut.
Modus operandi yang dilakukan Russ dengan meminta dicarikan perempuan di bawah umur kepada seorang mucikari berinisial A (20).
"Modus Operandi pelaku RAM, meminta dicarikan perempuan yang masih anak dibawah umur kepada tersangka A, perempuan, sekitar usia 20 tahun,warga negara Indonesia melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan anak korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," bebernya.
Tak lama kemudian, pelaku berkomunikasi dengan SS untuk diajak berkencan.
Dia pun meminta SS mengajak teman-temanya ke rumahnya.
"RAM meminta kepada anak korban S.S. untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka anak korban SS dan 2 orang temannya yaitu anak korban LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," ujarnya.
Diketahui, RAM merupakan seorang buronan M Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar 10,8 trilyun rupiah dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.