Janjikan Korban Jadi Karyawan Perusahaan Minyak Tapi Bohong, Dua Buronan Ditangkap Polres Muaraenim

Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan di waktu dan lokasi berbeda, Jumat (19/6/2020).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ARDANI
Janjikan Korban Jadi Karyawan Perusahaan Minyak Tapi Bohong, Dua Buronan Ditangkap Polres Muaraenim 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM-Meski sudah banyak yang kerap menjadi korban iming-iming bekerja di perusahaan besar, namun masih juga ada yang tertipu.

Kedua warga di Muaraehim ini buktinya, mereka diperdaya dua pelaku penipuan dengan meminta sejumlah uang agar bisa masuk bekerja di sebuah perusahaan minyak.

Namun, faktanya hanya bohong belaka. Kedua korban kesal dan melaporkan kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan tersebut.

Maka polisi kemudian bergerak dan melakukan pengejaran. Hasilnya, setelah menjadi Buronan Polsek Lawang Kidul, dua pelaku Deni Yusrizal (30) dan Mei Dian Andesa (34) keduanya warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan di waktu dan lokasi berbeda, Jumat (19/6/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam kasus pertama terjadi pada hari Kamis Tanggal 4 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 di Dusun I, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, dengan korban seorang pelajar bernama RA (14) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim dan pelaku DY (30) warga Desa Lingga Dusun I, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.

Adapun kronologisnya,  pelaku mendatangi orang tua korban dan menjanjikan akan memasukkan bekerja menjadi karyawan di perusahaan minya dan gas,  dengan syarat korban menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 10 juta.

Namun,  setelah ditunggu-tunggu ternyata korban tidak kunjung dipanggil bekerja di perusahaan tersebut.

Atas penipuan tersebut korbam menderita kerugian Rp 10 juta dan akhirnya korban melapor ke Polsek Lawang Kidul untuk diusut sesuai hukum yang berlaku. Setelah itu,

Mendapatkan laporan ini, Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui lokasi pelaku yang berada di Jalan Saringan, Desa Lingga.

Lalu Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni Hermawan beserta team Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutnya dari hasil interogasi itu, pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung diamankan bersama barang buktinya yakni dua lembar surat pernyataan dan dua lembar kwitasi pembayaran uang.

Sementara itu kasus kedua, terjadi pada hari Selasa Tanggal 24 Desember 2019 sekitar pukul 20.0 di Talang Gabus tepatnya di rumah pelaku Mei Dian Andesa dengan korban Seprando (25) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Kejadiannya berawal ketika korban bersama temannya mendatangi rumah pelaku Mei Dia Andesa karena berjanji akan mencarikan korban pekerjaan di PT TDP asal memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

Pada saat korban di rumah pelaku ternyata sudah ada pelaku Deni yang menjanjikan kepada korban bisa bekerja pada bulan Januari 2020.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved