Berita Lahat

Belasan Warga Desa Gramat Merapi Selatan Kabupaten Lahat Mendesak PT LPPBJ Membayar Upah Kerja

Belasan Warga Desa Gramat Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat yang bekerja, di PT LPPBJ Lahat mendesak perusahaan membayar upah kerja mereka.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ehdi Amin
Belasan pekerja PT LPPBJ yang merupakan warga Desa Gramat Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat, saat rapat dengar pendapat bersama anggota DPRD Lahat, Kamis (18/6/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

SRIPOKU.COM, LAHAT - Belasan Warga Desa Gramat Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat, Kamis (18/6) mendatangi kantor DPRD Lahat.

Mereka mengadu ke DPRD dan meminta DPRD Lahat bisa memanggil pimpinan PT LPPBJ Lahat, agar melakukan pembayaran upah kerja.

Kekesalan warga memuncak, lantaran perusahaan yang bergerak di tambang batu bara ini, sudah sejak bulan Desember tahun 2019 lalu tidak memberikan upah kerja.

Selama ini warga yang statusnya buruh harian lepas ini, hanya dijanjikan akan dijadikan pekerja kontrak oleh perusahaan. Namun nyatanya, perusahaan malah meminta warga untuk mengajukan pemberhentian kerja.

"Sebenarnya ada ratusan karyawan, tapi yang lain masih berharap ada pengangkatan. Status kami hanya buruh harian lepas, upah Rp 100 ribu sehari, tanpa ada jaminan lainnya. Kami meminta anggota DPRD Lahat bisa membantu kami menyelesaikan permasalahan kami ini," kata Zulkipli (41), warga Desa Gramat, selaku driver produksi PT LPPBJ.

Saat rapat dengar pendapat di DPRD Lahat, Zulkipli juga membeberkan, pada awal berdiri tahun 2018 lalu, perusahaan menjanjikan warga akan dijadikan pekerja kontrak. Namun nyatanya sudah enam bulan ini perusahaan belum melakukan pembayaran upah. Saat ditanya perihal itu, perusahaan mau melakukan pembayaran asalkan warga bersedia mengundurkan diri dari perusahaan.

Ojek Online Belum Boleh Angkut Penumpang, Mobil Boleh 70 Persen dari Kapasitas Muatan

Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Sungai Wilayah Pemulutan, Terakhir Pamit Pergi Yasinan

Kabar Gembira untuk ASN! BSB Sediakan Pinjaman Rp 200 M dengan Bunga Ringan, Syarat SK ASN dan KTP

"Desember, Januari, April, Mei, belum ada pembayaran upah. Hanya bulan Maret, itu juga hanya Rp 700 ribu. Kami bertahan karena diiming imingi akan dijadikan pekerja kontrak," katanya.

Sementara, Aristotetles SH MH, Kabid HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lahat mengatakan, perkara ini sebaiknya dilaporkan dulu ke pihaknya. Baru nanti mengikuti aturan untuk proses selanjutnya. Sehingga hak-hak pekerja yang menjadi tuntutan, bisa naik ke tahap persidangan.

"Untuk pengawasan sudah menjadi wewenang provinsi, kami hanya bisa melakukan pembinaan dan mediasi tiap ada pelaporan," ucapnya.

Andi Sucitera ST, selaku anggota DPRD asal Kecamatan Merapi Area menegaskan, permasalahan warga dengan perusahaan ini sebenarnya sudah lama. Bukan hanya terkait tenaga kerja, dampak lingkungan, sosial dan perubahan karakter warga, juga timbul. Seharusnya perusahaan tidak melakukan tindakan pembodohan terhadap warga.

"Perusahaan seharusnya bisa mensejahterahkan masyarakat sekitar. Dengan cara mempekerjakan, dan mengupah karyawan tersebut dengan layak. Bukannya warga malah dibodoh-bodohi seperti ini. Pertemuan selanjutnya, pimpinan perusahaan akan kita panggil," tegas Andi. ean

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved