Terdakwa Kasus Penusukan Wiranto Dituntut Selama 16 Tahun Penjara

Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dituntut Jaksa Penuntut

Editor: adi kurniawan
https://www.instagram.com/jrxsid/kolasesripoku.com
Wiranto Ditusuk Abu Rara, Cuitan Jerinx SID Jadi Kontra, Doakan Sembuh Tapi Singgung 'Dosa Politik' 

SRIPOKU.COM -- Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (11/6/2020).

Tiga terdakwa yang dituntut pada perkara ini, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Abu Basilah.

"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dipidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Selasa (16/6/2020).

"Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," tambahnya.

Setelah pembacaan tuntutan, rencananya, Kamis 18 Juni 2020, akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Lalu, dilanjutkan pembacaan putusan.

"Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasehat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin tak Temukan Limbah Pabrik CPO di Sungai Gasing

Cara Pendaftaran IPDN Tahun 2020, Berikut Syarat, Alur, & Jadwal Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN

Tak Pakai Helm di Masa Covid-19 tak Ditilang, tapi Pihak Keluarga Diminta Datang untuk Antarkan Helm

Upaya penusukan itu berawal dari pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto.

Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya.

Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya.

Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved