OKI Masih Zona Kuning, Belajar Jarak Jauh Kembali Diperpanjang, Gaji Honorer Dibayar Seperti Biasa
Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang ditetapkan pemerintah pusat masuk zona kuning, kembali memperpanjang proses belajar dari rumah.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan beserta Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri bahwa proses belajar mengajar belum diperbolehkan tatap muka.
Hal tersebut diperuntukan bagi daerah yang telah ditetapkan zona kuning, oranye, dan merah.
Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang ditetapkan pemerintah pusat masuk zona kuning, kembali memperpanjang proses belajar dari rumah.
"Iya Kabupaten OKI saat ini masih berada di zona kuning, jadi kami kembali memperpanjang jadwal belajar dari rumah," ucap Kadin pendidikan, M. Amin melalui pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
• Gapura Selamat Datang Prabumulih Nyaris Roboh Akibat Truk, Pemkot Prabumulih Bakal Pasang 4 Portal
• Laut China Selatan “Panas”, AS Kerahkan 3 Kapal Induk Pamer Kekuatan Militernya
• Tak Hanya Gugus Tugas, Pemkab Muaraenim Juga Minta OPD Bekerja Maksimal Tangani Covid-19
Proses pembelajaran bagi pelajar tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP yang sebelumnya berakhir (13/6/2020) kemarin, kembali dimajukan.
"Namun kita lihat nanti ketika tahun pelajaran baru dimulai pada 15 Juli 2020, jika memungkinkan barulah proses belajar mengajar kembali normal," ungkap Kadisdik.
Dikatakan lebih lanjut, selama masa pandemi Covid-19 ini gaji seluruh tenaga pengajar honor di Kabupaten OKI tetap dibayar seperti biasanya.
"Iya tetap dibayarkan oleh sekolah masing - masing melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS," ujarnya.