Hore! Larangan Mudik Berakhir, Motor dan Mobil Boleh ke Luar Kota Tanpa SIKM Tapi Ada Syarat Pribadi
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020.
SRIPOKU.COM - Larangan mudik atau pulang kampung sudah berakhir di masa pandemi corona.
Bahkan pengendara mobil pribadi dibebaskan untuk keluar masuk Jabodetabek dengan dibukanya tol layang Japek (Jakarta Cikampek).
Motor atau mobil pribadi boleh ke luar kota dan dibebaskan tanpa surat-surat tapi ada syarat pribadi yang harus dipenuhi.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 tahun 2020.
• Kabar Membahagiakan, Buat SIM se-Indonesia Gratis Cuma Pada 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Caranya
• 2 Pelaku Jambret di Pasar Lemabang Ternyata Kakak Adik, Alasan Jambret untuk Biaya Persalinan Istri
• Bupati Cantik Ini Naik Motor Trail Terobos Jalan Berlumpur, Tempuh Waktu 9 Jam Demi Beri Bantuan
• Setelah Rapid Test, Pria Asal NTT Ini Negatif Covid-19, Justru Reaktif Hamil
Surat Edaran menjelaskan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa PSBB Transisi.
Surat Edaran ini mulai berlaku 6 Juni 2020 ini menetapkan syarat bepergian menggunakan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Pengguna kendaraan pribadi dari atau menuju Jakarta tidak berkewajiban lagi membawa SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).
Dalam Surat Edaran Tersebut dijelaskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Juga ada syarat bagi yang bepergian baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.