Berita Muaraenim

Tertangkap Basah Curi Sawit, 3 Bujangan tak Berkutik Dikepung Warga, Diserahkan ke Polres Muaraenim

Korban kaget sebab melihat ada tumpukan tandan buah sawit yang sudah dipanen padahal korban tidak merasa memanennya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Tiga bujangan di Kabupaten Muaraenim yang tertangkap basah mencuri buah sawit. 
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Seperti pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.
Mungkin pepatah ini, tepat ditujukan kepada tiga bujangan yakni HS (23), NA (21) dan FI (22).
Ketiganya warga Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.
Mereka tertangkap tangan mencuri buah sawit milik Dedi Irawan (45) warga Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, Jumat (12/6/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban pergi ke kebun sawit miliknya di Desa Manunggal Makmur.
Ketika tiba di kebun sawit, korban kaget sebab melihat ada tumpukan tandan buah sawit yang sudah dipanen  padahal korban tidak merasa memanennya.
Merasa curiga, lalu korban menghubungi keluarganya dan juga Polsek Rambang Dangku memberitahukan kejadian tersebut.
Kemudian Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah dan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin bersama anggotanya berangkat ke lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi bersama warga langsung mengepung lokasi kebun karet milik korban dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Mereka langsung dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut ketiga tersangka, bahwa mereka telah dua kali melakukan pencurian buah sawit.
Hal tersebut dilakukannya untuk membeli kebutuhan sehari -hari.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan ketiga tersangka bersama barang buktinya buah sawit sebanyak 210 tandan dengan berat rata-rata 17 Kg pertandan.
Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB, satu unit sepda motor Honda Supra Fit tanpa TNKB, dan satu buah keranjang pengangkut buah Sawit. 
Dari pengakuan korban bahwa ia dan warga lainnya sudah sering kehilangan buah sawit namun tidak pernah tertangkap, dan baru kali ini tertangkap basah.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved