4 Pelaku Komplotan Pengedar Narkoba di Muarenim Berhasil Diringkus Polres Muaraenim

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satres Narkoba Polres Muaraenim berhasil memgungkap empat komplotan pengedar Narkoba di wilayah

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Ardani Zuhri
Komplotan pengedar narkoba dan BB yang berhasil ditangkap oleh Polres Muaraenim, Kamis (11/6/2020) 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satres Narkoba Polres Muaraenim berhasil memgungkap empat komplotan pengedar Narkoba di wilayah Polres Muaraenim, Kamis (11/6/2020).

Adapun keempat pelaku tersebut yakni Anggi Oktadiyansah (26)
Jl. Syeh Yahya, Kabupaten Muaraenim, Eva Sarianti (23) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.

Serta Pasangan Suami Istri (Pasutri) Rini Kesuma Kanti (24) dan Okki Muhamad (38) keduanya warga Perum Rapen Grand City Block H, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

Tim Supervisi Polres Muaraenim Sosialisasikan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

 

Menyamar Jadi Pembeli, Satres Narkoba Polres Muaraenim Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Anggi dan Eva sering terlihat menjual dan mengedarkan narkoba di daerah Desa Muara Lawai.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku dipondok pinggir jalan HTI Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim.

kemudian, melakukan pemeriksaan serta penggeledahan berhasil menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas tanah karena dibuang oleh pelaku Eva.

Satnarkoba Polres Muaraenim Amankan DI Pemilik Narkotika Jenis Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok

 

Kapolda Sumsel Kunjungi Polres Muaraenim dan Bersilaturahmi dengan Plt Bupati Muaraenim

Kemudian anggota melakukan interogasi kepada kedua orang tersebut.

Akhirnya pelaku Anggi mengakui bahwa masih ada lagi Sabu yang ia simpan di rumahnya.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Muaraenim langsung berangkat menuju rumahnya yang berada di dusun Muaraenim dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Adapun hasil pengeledahan tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan paket Sabu seberat 4,08 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu unit Hp merk Xiaomi warna Silver dan satu unit Hp merk Vivo warna putih.

Lalu dilakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku Rini Kesuma Kanti (24) bersama barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 3,46 gram.

Sabu tersebut ditemukan di dalam kantong celananya, satu unit Hp merk Vivo warna Merah Muda, satu unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna Putih dan satu celana Jeans.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi, berhasil mengamankan Okki Muhamad (38).

Pelaku merupakan suami dari pelaku Rini Kesuma Kanti di rumahnya.

Dari dalam rumahnya berhasil diamankan barang bukti 34 butir pil extacy seberat 13,67 gram, sembilan paket narkotika jenis Sabu seberat 23,68 gram, satu buah senjata api rakitan dengan amunisi tiga butir, dua bal plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu unit Hp merk Nokia, satu unit Hp merk Oppo dan satu buah helm.

Kapolres Muaraenim AKBP Donni melakui Kasatres Narkoba AKP I Putu Suryawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan ke empat tersangka berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat pelaku adalah komplotan pengedar Narkoba di wilayah Polres Muaraenim

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved