Lakukan Pemasaran & Penjualan Fiktif, KPK Sebut Kerugian Negara Oleh PT Dirgantara Indonesia
"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan
SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, kerugian engara dalam kasus penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) mencapai Rp 330 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, angka tersebut merupakan jumlah uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen yang melakukan pekerjaan fiktif.
"Jumlah pembayaran tersebut dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan yang nilainya kurang lebih kalau kita jumlahkan Rp330 miliar lebih, terdiri dari pembayaran uang rupiah Rp 205 miliar, dan uang beruoa valas 8,6 juta Dolar AS," kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2020).
Enam mitra/agen tersebut adalah unit Aircraft Integration PT DI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
• Setelahh Ditangkap, KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka
• Pelakunya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Beri Tanggapan Sinis Soal Penegakan Hukum
• Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Benarkah Kasus Novel Baswedan Korban Sandiwara Hukum?
Firli menyebut, kerja sama dengan mitra/agen itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan.
"Proses mendapatkan dana itu dilakukan dengan pengerjaan yang mana saya sampaikan, pemasaran dan penjualan secara fiktif," kata Firli.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.
Firli menegaskan, KPK akan mengembangkan kasus ini termasuk menerapkan pasal pencucian uang.
"Ada beberapa pihak yang ikut di dalam proses tersebut dan tentu ini akan kita kembangkan, kita akan kembangkan mulai dari apa yg sdh kita peroleh hari ini," ujar Firli.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaa Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana
Keduanya pun telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat hari ini.