Polres Muaraenim
Komplotan Pengedar Narkoba di Muaraenim Dibongkar, Satu Pasang Pelaku Adalah Pasangan Suami-Istri
Satres Narkoba Polres Muaraenim berhasil memgungkap empat komplotan pengedar Narkoba di wilayah Polres Muaraenim, Kamis (11/6/2020).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM- Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, akhirnya Satres Narkoba Polres Muaraenim berhasil memgungkap empat komplotan pengedar Narkoba di wilayah Polres Muaraenim, Kamis (11/6/2020).
Adapun ke empat pelaku tersebut yakni Ang (26) Jl. Syeh Yahya, Kabupaten Muaraenim, ES (23) warga Dempo Utara, Kota Pagaralam, serta Pasangan Suami Istri (Pasutri) RK (24) dan OM (38) keduanya warga Perum Rapen Grand City Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Ang dan ES terlihat menjual dan mengedarkan narkoba di daerah Desa Muara Lawai.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat kedua pelaku di pondok pinggir jalan HTI Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan berhasil menemukan barang bukti satu paket narkotika jenis Sabu yang ditemukan diatas tanah karena dibuang oleh pelaku ES.
Kemudian anggota melakukan introgasi kepada kedua orang tersebut, dan pelaku Anggi mengakui bahwa masih ada lagi Sabu yang ia simpan di rumahnya.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Muaraenim langsung berangkat menuju rumahnya yang berada di dusun Muaraenim dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan yang berhasil menemukan barang bukti berupa sembilan paket Sabu seberat 4,08 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu unit Hp merk Xiaomi warna Silver dan satu unit Hp merk Vivo warna Putih.

• Kasus Positif Covid-19 Di Ogan Ilir Sumsel Terus Bertambah Diiringi Bertambahnya Pasien yang Sembuh
• Tim Supervisi Polres Muaraenim Sosialisasikan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
• Polisi dan Petugas Kesehatan Evakuasi Mayat Penjaga Shoowroom di Kayuagung Pakai Protokol Kesehatan
Lalu dilakukan pengembangan akhirnya berhasil mengamankan pelaku RK (24) bersama baraang bukti dua paket narkotika jenis ssabu seberat 3,46 gram yang ditemukan di dalam kantong celananya, satu unit Hp merk Vivo warna Merah Muda, satu unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna Putih dan satu helai celana Jeans.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi, berhasil mengamankan OM (38) yang merupakan suami dari pelaku RK di rumahnya. Dari dalam rumahnya berhasil diamankan barang bukti 34 butir pil extacy seberat 13,67 gram, sembilan paket narkotika jenis Sabu seberat 23,68 gram, satu buah senjata api rakitan dengan amunisi tiga butir, dua bal plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu unit Hp merk Nokia, satu unit Hp merk Oppo dan satu buah helm.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni melalui Kasatres Narkoba AKP I Putu Suryawan, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan ke empat tersangka berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pelaku adalah komplotan pengedar Narkoba di wilayah Polres Muaraenim.(ari)