Satu Kali Menggoyang Stang, 2 Pria di Lubuklinggau Ini Sudah Berhasil Bawa Lari Motor,Kini Ditangkap
Dua tersangka pencurian motor yang beroperasi di wilayah Lubuklinggau Selatan ditangkap unit reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Dua tersangka pencurian motor yang beroperasi di wilayah Lubuklinggau Selatan ditangkap unit reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
Keduanya ditangkap di Jalan HM Suharto, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 selang beberapa menit mengambil motor milik warga setempat.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Amirudin, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Senin (08/6/2020kemarin sekira pukul 16.00, di depan rumah korban.
• Sebelum Menghilang, Pelaku Penipuan Ini Kirim Kata Maaf kepada Korbannya yang Tinggal di Palembang
"Awalnya, seorang tersangka menjemput rekannya untuk melakukan pencurian motor," kata Amir, saat dihubungi Tribunsumsel.com, Selasa (9/6/2020).
Setelah itu, kata Amir, kedua tersangka pergi dengan mengendarai motor Honda Revo BG 4008 HO warna hitam menuju ke Kelurahan Lubuk Kupang untuk mencari target motor yang bisa dicuri.
"Kebetulan saat itu anggota buser Polsek Lubuklinggau Selatan sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Raya Lubuk Kupang melihat dan mencurigai aksi keduanya, lalu anggota membuntuntinya dari arah belakang," terangnya.
Ternyata, kedua tersangka saat itu masuk ke salah satu lorong jalan, lalu anggota berusaha mengintai keduanya dengan cara menunggui di depan lorong yang dimasuki oleh kedua tersangka.
"Saat dalam lorong, salah satu tersangka melihat salah satu motor sedang terparkir di pintu depan rumah warga, setelah itu tersangka tersebut menyuruh temannya untuk mengambilnya," ungkapnya.
Temannya lalu turun dari motor langsung mengambil motor Honda Beat BG 6284 GAA warna merah putih milik korban dengan cara menggoyangkan stang motor untuk memastikan apakah terkunci stang.
• Kalau Sudah Dicor Tolong Dirawat, Babinsa Turun Langsung Awasi Pengecoran
"Ternyata tidak terkunci stang hanya, tertutup saja di bagian lubang kuncinya, sehingga seorang tersangka langsung mendorong motor korban ke arah jalan menemui tersangka yang telah menunggu," ujarnya.
Ketika tengah mendorong motor dengan cara di step kondisi mesin mati, anggota yang telah menunggu langsung mengejar kedua pelaku dan memepet kendaraanya sampai kedua tersangka terjatuh dan tertangkap.
"Saat di tangkap kedua tersangka mengakui jika motor Honda Beat yang mereka dorong adalah motor hasil curian, kedua tersangka berikut barang bukti dan juga alat bantu yang digunakan langsung di bawa ke Polsek untuk di amankan," terangnya.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, motor honda Beat BG 6284 GAA warna merah putih berikut STNK asli dan kunci milik motor korban.
• Babinsa Koramil Sukarami Atur Pembeli Pasar Palimo tak Berkerumun
Lalu motor Honda Revo BG 4008 HO warna hitam berikut kunci kontak milik tersangka.
"Selain itu kita juga mengamankan kunci berbentuk T berikut satu bilah pisau. Keduanya juga merupakan seorang residivis," paparnya.