Berita Ogan Ilir
Terungkap Motif Pelaku Habisi Nyawa Sadewa, Jasadnya Ditemukan di Jembatan Kurung Ogan Ilir
AK (19) hanya bisa tertunduk lemas di kursi roda, saat ungkap kasus di Mapolres Ogan Ilir, Senin (8/6/2020).
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- AK (19) hanya bisa tertunduk lemas di kursi roda, saat ungkap kasus di Mapolres Ogan Ilir, Senin (8/6/2020).
Ia ditangkap oleh Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, karena menjadi tersangka kasus pembunuhan Sadewa (13), warga Kalidoni Palembang beberapa waktu lalu.
Jasad Sadewa sempat menghebohkan warga Ogan Ilir.
Ia ditemukan tewas di bawah Jembatan Kurung Jalan Lintas Palembang - Indralaya Km20 Kabupaten Ogan Ilir, dalam keadaan sudah membengkak.
"Saya kesal pak, mulutnya kasar," ujar Ade saat dibincangi.
• BREAKING NEWS : Mr X Ditemukan Tewas di Jembatan Kurung Ogan Ilir
• Sejumlah Luka Akibat Benda Tajam dan Tumpul Ditemukan di Tubuh Mendiang Putra Sadewa
Ia mengatakan, dirinya seringkali mendapat ucapan kasar dari korban.
Lambat laun, ia merasa emosi ditambah lagi dirinya terjepit utang untuk membayar kredit rumah.
"Jadi terpaksa saya cekik dia dengan tali," kata pria yang sempat jadi pengamen itu.
Ia melakukan hal tersebut sehari sebelum mayat korban ditemukan, sekira pukul 12.00 WIB.
Ia mengajak korban ke bawah Jembatan Kurung, beralasan mencuci kaki.
"Aku cekik dia, kemudian bawa motor dan handphone korban, motor dijual Rp650 ribu," katanya.
Uang tersebut digunakannya untuk membayar uang kontrakan.
Apesnya, Yudi Kurniawan (21), warga Sukarame Palembang ikut menjadi tersangka karena membeli motor hasil curian tersebut.
• Sosok Putra Sadewa yang Ditemukan Tenggelam Pasca Menghilang dari Rumah, Ada Niat Berangkatkan Umroh
• Tetangga yang Terakhir Pergi Bersama Mendiang Putra Sadewa Ternyata Jarang Keluar Rumah
"Saya benar-benar tidak tau. Saya dikenalkan oleh adik kandung saya, ada yang jual motor, jadi saya beli," ujar Yudi.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin mengatakan dari pemeriksaan luar, didapati luka benturan di kepala korban.
Hal itu menjadi dugaan bahwa korban tewas juga dibenturkan di tiang penyangga jembatan kurung tersebut.
"Keterangan tersangka memang belum menyampaikan di pemeriksaan. Namun benturan tersebut diperkuat banyaknya bekas darah yang ada di tiang penyangga tersebut," terangnya.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya sempat ditangkap pada 2015 lalu.
Ia ditangkap karena kedapatan mencuri di salah satu minimarket di Timbangan, Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
"Kami berhasil menangkap tersangka ini beberapa jam setelah mayat ditemukan, berkat koordinasi silang antara jajaran Polres terkait.
Didapatlah adanya laporan kehilangan warganya di Polsek Kalidoni, di situ kami melakukan pendalaman," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi Polres Ogan Ilir.
Ia diancam dengan pasal 340 dan 364 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya