Berita Palembang
Pengakuan Agus, Buronan Pencurian Warung di Palembang Ditangkap karena tak Mampu Pendam Rindu
"Uang hasil kejahatan tersebut ia bagi dua dengan Sa. Uang juga sudah habis sedangkan rokok hasil curian kami hisap sendiri,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sadar dan tahu jika dia menjadi target operasi dan akan ditangkap saat akan pulang kampung, namun Agus tetap nekat.
Baginya buron selama 4 bulan dan berpisah dari anak istri adalah saat-saat yang menyiksa diri, maka dengan segala risiko dia pulang kampung, meski menjadi buronan polisi.
Seperti diketahui, Agus terlibat dalam pembongkaran toko di kota Palembang dan sejak itu dia menjadi buruan polisi setelah pemilik toko, Burhanudin (50) warga jalan Gresik Lorong Singkil Kecamatan IT II, Palembang melapor ke polisi.
Berikut fakta-fakta tentang Agus dan kronologi sebelum ditangkap polisi:
Modus Pura-pura Cari Pekerjaan
Seperti apa yang dilakukan Agus (40) warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Harmonis, Jakabaring, Palembang ini.
Untuk melancarkan aksi pencuriannya ia nekat berpura-pura mencari pekerjaan di toko milik korban Burhanudin (50) warga Jalan Gresik Lorong Singkil Kecamatan IT II Palembang.
Namun seperti pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Buron 4 Bulan
Itulah yang dialami Agus. Setelah menjadi DPO Unit Pidum (Pidana Umum) selama 4 bulan, akhirnya keberadaan Agus pun berhasil diendus petugas.
Saat sedang berada di rumahnya Agus berhasil ditangkap petugas, Minggu (7/6), sore.
Meski sempat linglung dan panik melihat kedatangan petugas Pidum, pimpinan Kasub Opsnal Pidum, IPDA Andrean.
Namun, ketika dijelaskan petugas atas aksi pencurian yang dilakukannya.
Agus tak bisa mengelak lagi, saat diminta petugas untuk ikut ke Polestabes, Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan Agus dan temannya yang masih berstatus DPO yakni Sa, pada Kamis, (30/01/2020), sekitar pukul 15.30, di Jalan Gresik Lorong Singkil Kecamagan, IT II, Palembang.