Jenazah Dijemput Paksa Keluarga yang Viral Sogok Ternyata Positif Covid-19, Penyebar Hoaks Ditangkap
Jenazah yang dijemput paksa keluarga dari Rumah Sakit Pancaran Kasih, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (01/06/2020) ternyata positif corona
SRIPOKU.COM, MANADO - Jenazah yang dijemput paksa keluarga dari Rumah Sakit Pancaran Kasih, Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (01/06/2020) ternyata positif virus corona.
Diketahui, peristiwa ini viral di media sosial karena keluarga mengamuk dan mengambil paksa jenazah pasien tersebut.
Bahkan keluarga menyebut pihak rumah sakit menyogok Rp 15 juta agar pasien tersebut diizinkan dimakamkan sesuai protap pemakaman jenazah covid-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel mengumumkan Sulut ketambahan 79 orang positif Covid-19 sehingga total menjadi 470 kasus, Sabtu (6/6/2020).
Di antaranya, kasus 469 yang berjenis kelamin laki laki 52 tahun asal Manado PDP di RS Pancaran Kasih Manado yang meninggal dunia pada 1 Juni 2020 adalah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sempat viral itu.
Steaven Dandel Ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengakui kasus 469 adalah PDP tersebut.
"Iya. Yang bersangkutan diketahui meninggal karena adanya penyakit penyerta" kata Dandel saat ditanya apa benar pasien PDP di Rumah Sakit Pancaran Kasih Positif.
Setelah juga ditanya mengenai tindakan satgas pemprov Sulut maupun Manado Dandel Menegaskan.
"Bersama sama dengan Gugus Tugas Manado, akan dilakukan tracing dan pemeriksaan kepada semua kontak," tegasnya.
Polda Sulut Tangkap Penyebar Hoaks
Tim Maleo Polda Sulut menangkap pembuat video hoaks yang melakukan provokasi ke masyarakat pada 1 Juni tersebut.
Tersangka membuat postingan di Akun Facebooknya yang berisi provokasi dan ujaran kebencian untuk memberikan stigma negative terhadap pihak rumah sakit dan tim medis yakni, dokter dan perawat ikut ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
"Pelaku adalah ML warga Kombos, Kecamatan Singkil telah ditahan Tim Maleo di rumahnya Sabtu (06/06) 2020, sekira jam 11.30 siang, '' ujar Ketua Tim Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma.
Tersangka diancam dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan sudah dilakukan perubahan Undang-undang nomor 19 tahun 2016
Selain itu, Tim khusus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Bitung menangkap berinisial IM alias Budo (26), warga Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Bitung, Kamis (04/06/2020).