ASN di Pemprov DKI Mulai Ngantor Senin, 8 Juni 2020, Berikut Syarat dan Waktu Sift yang Diberlakukan

"Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara

Tayang:
Editor: Hendra Kusuma
Tribunnews
ASN di Pemprov DKI Mulai Ngantor Senin, 8 Juni 2020, Berikut Syarat dan Waktu Sift yang Diberlakukan 

SRIPOKU.COM-Seiring dengan keputusan adanya proses new normal Covid-19, maka ASN di Pemprov DKI Mulai Ngantor Senin, 8 Juni 2020, namun ada beberapa Syarat dan Waktu Sift yang Diberlakukan bagi para ASN tersebut.

Setelah libur cukup lama alias bekerja dari rumah, kini Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai bekerja di kantor pada Senin (8/6/2020) pagi.

Keputusan bahwa ASN di DKI Jakarta sudah mulai ngantor  sesuai dengan Surat Edaran dari Sekertariat Daerah Provinsi DKI Jakarta bernomor 38/SE/2020 selama pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, tertulis, di dalam surat tersebut ditujukan untuk semua kepala perangkat daerah dan unit kerja di perangkat daerah provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya dalam surat tersebut, tertulis tentang persyaratan bagi seluruh ASN mulai dari jam kerja hingga jam istirahat.

"Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan sehari bekerja di kantor".

Sebab, ada beberapa pertimbangan bekerja di kantor, di antaranya pegawai ASN yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen dari jumlah pegawai.

Pihak Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan beberapa persyaratan yakni, jarak tempuh dan juga kesehatan, menjadi pertimbangan serius.

Selain itu, jarak tempat tinggal dengan tempat bekerja dan jenis kendaraan yang digunakan menuju ke tempat kerja.

Adapun, waktu bekerja di kantor juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,

Yakni paling sedikit 7,5 jam kerja sehari dengan beberapa pembagian jadwal kerja:

1. Untuk Senin sampai dengan Kamis, jam kerja ditentukan pukul 07.00 WIB hingga 15.30 WIB

Penjelasannya adalah

Sift pertama dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30.

Sift kedua, pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved