Wajib Dipahami! Ini Syarat Jika Ingin Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur, Berikut Penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi Sholat 

Menurut Aa Gym, setelah sentuhan dapat segera cuci tangan serta mandi begitu sampai di rumah.

Sarat dan ketentuan penyelenggaraan ibadah

Ketua Yayasan Daarut Tauhid Gatot Kunta Kumara mengatakan, DT mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Dilansir dari TribunSumsel, ada empat hal yang ditekankan dalam surat tersebut.

Pertama, menutup atau tidak melaksanakan shalat berjemaah di Masjid DT.

Kedua, tidak melaksanakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di tempatnya masing-masing.

Ketiga, adzan tetap dikumandangkan di setiap waktu shalat dengan tambahan kalimat “asshalaatu fii buyuutikum/fii rihaalikum”.

Keempat, hal ini dilakukan sampai wabah Covid-19 terkendali atau ada fatwa berikutnya dari MUI atau kebijakan pemerintah.

=====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved