Wajib Dipahami! Ini Syarat Jika Ingin Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur, Berikut Penjelasan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi Sholat 

SRIPOKU.COM - Pencegahan menjadi upaya utama mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19, yang kasusnya terus meningkat.

Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Sholat Jumat dengan dzuhur sesuai fatma MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Sholat boleh dilaksanakan di rumah untuk mencegah infeksi COVID-19.

Sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.

Hukum sholat (kbbi/salat) jumat bagi laki-laki adalah wajib.

Ilustrasi gerakan sholat
Ilustrasi gerakan sholat (SRIPOKU.COM/ ANTON)

 Mulai Besok Salat Jumat di Palembang Ditiadakan, Diganti Salat Zuhur di Rumah Masing-masing

Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,

Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)

Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

 SHOLAT JUMAT Diganti Solat Zuhur Rumah, Ini Niat & Tata Cara Salat Zuhur, Cegah Penularan Covid-19

Syarat Mengganti Sholat Jumat Dirumah dengan Sholat Zuhur

Melansir dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah terkait merebaknya virus corona.

Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin menjelaskan larangan shalat Jumat dengan diganti shalat dzuhur di rumah ini tidak serta merta berlaku bagi semua umat muslim di Indonesia.

Larangan tersebut dikhususkan bagi orang yang tengah sakit terutama yang sakit dengan gejala mirip terjangkit corona.

Selain itu, daerah yang tengah mewabah virus corona juga diperbolehkan tidak menggelar shalat Jumat.

Senin (16/03) kemarin, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved