Wajib Dipahami! Ini Syarat Jika Ingin Ganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur, Berikut Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Pencegahan menjadi upaya utama mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19, yang kasusnya terus meningkat.
Salah satu tindakan preventif adalah mengganti Sholat Jumat dengan dzuhur sesuai fatma MUI atau Majelis Ulama Indonesia. Sholat boleh dilaksanakan di rumah untuk mencegah infeksi COVID-19.
Sholat jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.
Hukum sholat (kbbi/salat) jumat bagi laki-laki adalah wajib.

• Mulai Besok Salat Jumat di Palembang Ditiadakan, Diganti Salat Zuhur di Rumah Masing-masing
Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Al Qur’an, As-Sunnah dan ijma atau kesepakatan para ulama. Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,
Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya,
Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud)
Jadi, hukum shalat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki. Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.
• SHOLAT JUMAT Diganti Solat Zuhur Rumah, Ini Niat & Tata Cara Salat Zuhur, Cegah Penularan Covid-19
Syarat Mengganti Sholat Jumat Dirumah dengan Sholat Zuhur
Melansir dari Kompas TV, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meluruskan imbauan dari MUI pusat yang melarang atau mengganti shalat Jumat dengan shalat Dzuhur di rumah terkait merebaknya virus corona.
Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin menjelaskan larangan shalat Jumat dengan diganti shalat dzuhur di rumah ini tidak serta merta berlaku bagi semua umat muslim di Indonesia.
Larangan tersebut dikhususkan bagi orang yang tengah sakit terutama yang sakit dengan gejala mirip terjangkit corona.
Selain itu, daerah yang tengah mewabah virus corona juga diperbolehkan tidak menggelar shalat Jumat.
Senin (16/03) kemarin, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020.
Fatwa itu menguraikan jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah dianjurkan untuk tidak shalat di masjid dan bisa diganti dengan shalat dzuhur di rumah.
Sementara itu, di tempat yang potensi penularan corona rendah atau zona kuning dan hijau masyarakat bisa tetap shalat Jumat seperti biasa.
• Masjid Agung Palembang Ikuti Seruan Bersama, untuk Sementara Waktu tidak Selenggarakan Salat Jumat
Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur.
Dikutip dari megapolitan.kompas.com. hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.
Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan shalat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)
Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk shalat berjamaah di masjid.
Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam shalat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.
Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)
Bolehkah sholat jumat diganti dengan sholat dzuhur?
Menurut Ustadz Adi Hidayat, shalat Jumat boleh diganti dengan shalat Dzuhur, jika memang tidak memungkinkan seseorang menunaikan shalat Jumat secara hukum syar’i.
Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan, yang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan. Bahkan diwajibkan mengganti jumatnya dengan menunaikan shalat Dzuhurnya empat rakaat, menurut Ustadz Adi itu hukumnya sah.
Ustadz Adi Hidayat melanjutkan, Nabi Muhammad Saw. dalam safarnya tidak menunaikan shalat Jumat, yang beliau tunaikan shalat duhurnya.
Atau ketika ada seseorang dalam kesulitan misalnya, dalam keadaan hauf (kesulitan), ada ketakutan, terkena bencana, ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa, sehingga tidak bisa ke masjid, maka tunaikan shalat duhur di rumah, sebagai ganti shalat Jumat.
“Itu sah dilakukan, jika adalam keadaan kesulitan tadi. Tapi mohon maaf kalau urusannya kembali kepada pekerjaan, yang menjadikan Anda tidak bisa jumat lagi, tidak bisa jumat lagi, saran saya, sambil bekerja sekarang sambil cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan Anda shalat Jumat,” kata Ustadz Adi, seperti dilansir dari sebuah akun Instagram @tausiyahku, Jumat (27/9/2019).
Ustadz Adi mengingatkan, soal rizki seseorang itu sudah diatur oleh Allah Swt. jadi jangan takut kehilangan rizki. Sebab menurutnya haditsnya sohih, sebelum seseorang meninggal, semua rizki akan diberikan kepada semua mahluk ciptaan Allah Swt.
“Anda shalat, Anda tidak shalat rizki Anda diberikan. Tapi celakanya, kalau Anda tidak shalat, maaf Anda tidak shalat, akhirat Anda belum terjamin. Rizki Anda sudah dijamin, tapi surga Anda belum dijamin. Orang tidak shalat dapat rizki, Anda shalat dapat rizki, tapi persoalannya yang shalat dapat surga, yang tidak shalat belum jelas surganya. Anda tinggal pilih saja,” pungkasnya.
• Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat Terlengkap, Bisa untuk Penggugur Dosa & Tambahan Pahala
Penjelasan Ulama
Melansir dari Kompas.com, Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiaratau yang akrab disapa Aa Gym saat ini mengajak umat Muslim untuk mengikuti anjuran agar shalat dan menjalankan ibadah di rumah masing-masing.
Anjuran ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang sekarang semakin merebak.
Bahkan, Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT) meniadakan shalat jumat dan berjemaah di masjid DT.
“Menyimak begitu banyak polemik tentang shalat di rumah, Aa, pimpinan Daarut Tauhid dan semua jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI,” ujar Aa Gym dalam video yang diterima Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Aa Gym mengatakan, saat ini dirinya dan keluarga melaksanakan shalat di rumah.
Masjid DT pun tidak menyelenggarakan shalat jumat dan berjemaah sampai kondisi memungkinkan.
Aa Gym mengatakan, keputusan ini diambil sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.
“Jangan bingung dengan broadcast yang tidak jelas keilmuan dan tanggung jawabnya. Mari patuhi fatwa MUI dan peraturan pemerintah yang bisa jadi jalan tercegahnya virus ini,” kata Aa Gym.
Kepatuhan pada ulama dan pemerintah juga akan menambah pahala seseorang.
Menurut Aa Gym, kesanggupan seseorang untuk menjauhi penyebaran virus akan menjadi amal soleh bagi orang tersebut.
“Jangan ragu mematuhi hal yang benar. Jangan terpengaruh oleh broadcast yang tidak jelas keilmuannya,” kata Aa Gym.
Aa Gym juga mengajak masyarakat untuk tinggal di rumah sekuat tenaga.
Kalaupun harus keluar, hanya untuk keadaan darurat dan menjauhi kerumunan.
Bagi yang terpaksa keluar rumah, jaga diri sekuat tenaga dengan perbanyak doa dan dzikir.
Menurut Aa Gym, setelah sentuhan dapat segera cuci tangan serta mandi begitu sampai di rumah.
Sarat dan ketentuan penyelenggaraan ibadah
Ketua Yayasan Daarut Tauhid Gatot Kunta Kumara mengatakan, DT mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Dilansir dari TribunSumsel, ada empat hal yang ditekankan dalam surat tersebut.
Pertama, menutup atau tidak melaksanakan shalat berjemaah di Masjid DT.
Kedua, tidak melaksanakan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur di tempatnya masing-masing.
Ketiga, adzan tetap dikumandangkan di setiap waktu shalat dengan tambahan kalimat “asshalaatu fii buyuutikum/fii rihaalikum”.
Keempat, hal ini dilakukan sampai wabah Covid-19 terkendali atau ada fatwa berikutnya dari MUI atau kebijakan pemerintah.
=====