Berita Palembang

POLISI Gadungan di Palembang Ini Tipu Belasan Cewek, Korban Diajak Kencan di Hotel, Begini Modusnya!

pelaku yang memakai seragam polri dan juga mengedit KTA (Kartu Tanda Anggota) polri dengan foto pelaku tapi atas nama orang lain

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Kanit Polsek Kalidoni Palembang IPDA Deni Irawan bersama anggota ,saat melumpuhkan pelaku Bulung kasus 363 KHUP 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polsek Kalidoni Palembang berhasil membekuk Risco Saputra alias Bulung (29) warga Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang di tempat persembunyiannya, Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 17.00

Saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga anggota Buser Polsek Kalidoni Palembang memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka.

Pelaku diamankan lantaran terlibat pasal 363 KUHP bersama Haryadi Eko Saputro (24) sudah tertangkap, dimana kedua pelaku melakukan modus mengajak kencan para korbannya melalui aplikasi online dan  bawa kabur barang berharga milik korbannya.

Tidak hanya sekali kedua pelaku sudah sering melakukan aksi tersebut dengan belasan korban dengan tempat kejadian hotel dan penginapan di Palembang.

Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Irene didampingi Kanit Reskrim, Ipda Deni Irawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama temannya Eko yang sudah tertangkap.

"Tertangkapnya pelaku berkat adanya laporan dari korban dan pelaku Eko sehingga anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya, Jumat (5/6/2020)

Lanjut AKP Irene, bahwa pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi yang bermoduskan kencan melalui aplikasi online tapi sudah sering mereka lakukan.

"Mereka ini sudah sering melakukan aksinya bahkan pelaku menyakinkan korban dengan mengirim foto pelaku yang memakai seragam polri dan juga mengedit KTA (Kartu Tanda Anggota) polri dengan foto pelaku tapi atas nama orang lain," bebernya.

Terakhir kali melakukan aksi dengan korban T dimana pelaku melakukan kontak melalui aplikasi online mengajak untuk berkencan, setelah disepakati harga pelaku meminta korban untuk datang ke Hotel.

Pelaku Sendiri memesan dua Kamar. "Dua kamar yang dipesan pelaku ini menurut keterangannya digunakan untuk berkencan dan satu kamarnya untuk teman pelaku yang bertugas mengambil barang berharga korban," ungkapnya.

Setelah kencan rekan pelaku masuk ke kamar lalu saat korban lengah, rekan pelaku mengambil ponsel milik korban dan kabur.

"Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," bebernya.

Sedangkan, pelaku Risco mengakui perbuatannya telah melakukan aksi itu bersama temannya.

"Saya melakukan aksi itu bersama teman saya dimana saya bertugas mengambil barang berharga sedangkan teman saya Eko melakukan kontak dengan korban," katanya

Ia menambahkan bahwa aksi yang dilakukan bersama Eko sudah sering dilakukan.

"Kami sudah sering melakukan aksi ini melalui aplikasi online dan mengajak kencan korban di hotel maupun penginapan hingga mengambil barang berharga korban," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved