Cekcok Berujung Maut di Tanjung Raja Ogan Ilir, Wanita 50 Tahun Tewas Dengan 8 Luka Tusuk
Warga Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu tewas dengan luka akibat senjata tajam
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang wanita berusia 50 rahun bernama Patiah, tewas.
Warga Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel itu tewas dengan luka akibat senjata tajam di sekujur tubuhnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jumat (5/6/2020, kejadian tersebut bermula saat ia cekcok dengan warga desa yang sama, Solihin (24), pada Kamis (4/6/2020) sore.
Diduga, keduanya memang ada cekcok lama akibat batas tanah di wilayah tersebut.
• Gerhana Bulan Penumbra 6 Juni 2020, Waktu Puncak Gerhana akan Terjadi pada 02.25 WIB
Pada hari naas tersebut, keduanya kembali bertemu di sebuah warung di wilayah Tanjung Raja Barat.
Saat itu, mereka kembali terlibat cekcok mulut dan berujung pada penikaman ibu tersebut.
Menurut keterangan Kepala Puskesmas Tanjung Raja, Nelly, membenarkan adanya warga Tanjung Raja Utara yang meninggal.
Jasad korban sendiri sempat dibawa ke Puskesmas Tanjung Raja untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dia datang ke puskesmas dalam keadaan meninggal. Ada beberapa luka tusuk dan bacok di beberapa bagian seperti punggung, leher, dan telinga bagian kanan," ujarnya saat dikonfirmasi.
• Tutorial Rahasia Cantik Lukisan Tangan Dengan Henna, Sumsel Virtual Fest 2020
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Malik Fahrin membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengatakan, diduga ada permasalahan pribadi antar keduanya.
"Kejadian ini didasari adanya permasalahan pribadi antara korban dan tersangka. Kemudian di hari kejadian bertemu, sempat cekcok, emosi dan terjadilah kejadian itu," ujarnya Jumat (5/6/2020).
Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan visum dan olah TKP, korban mendapat 8 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah kita amankan, dan disangkakan dengan pasal 338 KUHP," jelasnya singkat.
Sripoku.com sudah mencoba meminta keterangan dari pihak keluarga korban, tetapi masih trauma sehingga belum bersedia memberikan pernyataan.
Sementara tersangka, masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian.