Ketua KPU Akui Sempat Bertemu Harun Masiku 20 Menit Bawa Surat Mengalihkan Suara Almarhum Nazaruddin
"Saat itu cuma menyampaikan ini ada surat dari Mahkamah Agung, surat DPP PDI-P, foto, 15-20 menit sebetulnya banyak ngalor-ngidul-nya,"
Dalam kasus ini, Wahyu bersama Agustiani didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.
Agustiani, dalam surat dakwaan disebutkan, menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDI-P Saeful Bahri.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun. Atas perbuatannya,
Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akui Pernah Bertemu Harun Masiku, Ketua KPU: 15 Menit Banyak Ngalor-ngidul", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/21251551/akui-pernah-bertemu-harun-masiku-ketua-kpu-15-menit-banyak-ngalor-ngidul.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Diamanty Meiliana