Ketua KPU Akui Sempat Bertemu Harun Masiku 20 Menit Bawa Surat Mengalihkan Suara Almarhum Nazaruddin
"Saat itu cuma menyampaikan ini ada surat dari Mahkamah Agung, surat DPP PDI-P, foto, 15-20 menit sebetulnya banyak ngalor-ngidul-nya,"
SRIPOKU.COM-Terungkap jika Ketua KPU Arief Budiman Akui Sempat Bertemu Harun Masiku 20 Menit sebelum Caleg PDIP Dapil Sumsel itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bahkan, menurut Ketua KPU Arief Budiman, Harun Masiku Bawa Surat Mengalihkan Suara Almarhum Nazaruddin Kiemas.
Bahkan menurut Arief Budiman, Harun Masiku masih sempat ngobrol meski tidak jelas dan disebut ngalor ngidul.
Seperti diketahui, Harun Masiku kini menjadi buron dan dicari keberadaannya oleh KPK pasca terungkap isu suap agar suara almarhum Nazaruddin Kiemas dialihkan kepadanya.
Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat
Hal itu disampaikan Arief saat menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Arief mengatakan, dalam pertemuan tersebut Harun menyampaikan surat dari Mahkamah Agung (MA) soal pencalonannya meski isi pertemuan itu lebih banyak "ngalor-ngidulnya".
"Saat itu cuma menyampaikan ini ada surat dari Mahkamah Agung, surat DPP PDI-P, foto, 15-20 menit sebetulnya banyak ngalor-ngidul-nya," kata Arief, Kamis, seperti dikutip dari ANTARA.
Arief menuturkan, putusan MA yang dibawa Harun adalah putusan MA yang menjadi dasar surat DPP PDI-P kepada KPU.
Isi surat itu meminta KPU untuk mengalihkan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia ke Harun. Arief menambahkan,
Harun juga menujukkan foto-foto Harun bersama sejumlah tokoh nasional sambil meminta agar KPU menjalankan putusan MA tersebut.
"Kalimatnya saya tidak ingat, tetapi substansinya mohon segera diproses sebagaimana keputusan MA. Seingat saya dia membawa keputusan MA, surat DPP PDI-P dan beberapa foto dia tunjukkan kepada saya, foto dia dengan orang-orang yang mungkin dekat dengan dia," ujar Arief.
Dalam pembicaraan dengan Harun tersebut, Arief pun bahwa KPU tidak bisa mengabulkan permohonan Harun.
"KPU kalau membuat keputusan itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan atas surat pertama sudah kita jawab bahwa kita tidak bisa menindaklanjuti karena tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku lalu Harun Masiku terus pulang," katanya.