Setujui Beberapa Usulan PSSI Soal Liga 1, Presiden Persik Kediri Juga Ajukan 3 Permintaan
Persik Kediri juga menyepakati beberapa poin yang sudah dipaparkan oleh PSSI saat rapat virtual soal Liga 1 Indonesia.
SRIPOKU.COM -- Persik Kediri juga menyepakati beberapa poin yang sudah dipaparkan oleh PSSI saat rapat virtual soal Liga 1 Indonesia.
Salah satunya tentang komposisi pemain asing di Liga 1 Indonesia 2020.
Selain itu, Presiden Persik Kediri, Abdul Hakim Bafagih, menyampaikan tiga masukannya pada rapat bersama PSSI.
Masukan dari presiden Persik Kediri tersebut terkait akan digulirkannya kembali Liga 1 Indonesia 2020 oleh PSSI selaku induk dari sepakbola di Indonesia.
Sementara untuk usulan yang disampaikan oleh Abdul Hakim Bafagih terdapat tiga poin.
Yang pertama, Persik meminta subsidi atau hak komersial klub dinaikkan menjadi Rp 1,2 miliar - Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, subsidi yang diusulkan sebesar Rp 800 juta sekali pencairan.
• Mal-mal di Kota Palembang Diperbolehkan Buka Selama Tujuh Jam, Berikut Ini Komentar Pihak Pengelola!
• Anak Gadisnya Meninggal Kecelakaan, Zainal Dapat Santunan Rp174 Juta dari BP Jamsostek
• Transfer Kontroversional Kembali Terjadi di Man United, Jika Ole Gunnar Solskjaer Lakukan Hal Ini
Angka tersebut didapat dari hasil hitung-hitungan Abdul Hakim yang disamakan dengan pendapatan seharusnya yang didapat jika adanya kehadiran suporter di stadion.
“Jika dibagikan dalam delapan bulan, ketemunya jadi Rp 1,2 miliar. Itu hitungan kami,” ucapnya seperti rilisan yang diterima oleh Bolasport.com, Rabu (3/6/2020).
Yang kedua, Hakim meminta PSSI mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Itu terkait dengan kebijakan relaksasi pajak bagi pelatih dan pemain.
Itu karena jika pemberlakuan pajak yang diterapkan disamakan dengan keadaan normal, maka Abdul Hakim menilai jika hal tersebut dapat menyulitkan klub.
“Pajaknya 20 persen dan bisa lebih. Ini akan menjadi beban besar bagi klub,” paparnya.
Usulan ketiga adalah renegosiasi kontrak pemain dan pelatih. Menurut Hakim, nominal kontrak yang sudah diterima pemain sebesar 40 persen.
Karena hal tersebut, sisanya sebesar 60 persen, perlu dinegosiasikan kembali.
“Itu wajar dilakukan. Seluruh sektor industri juga melakukan hal yang sama,” tutur Abdul Hakim.
Jika renegosiasi tidak dilakukan, Hakim khawatir klub-klub Liga 1 Indonesia mengalami kesulitan finansial di musim-musim mendatang. Jika urgensinya adalah kepentingan timnas, Kemenpora bisa ikut andil dalam penyelenggaraan kompetisi.