Sabu Disimpan Pasutri di Lubuklinggau ini Dalam Masker, Pria Asal Muratara Perempuan Asal Jatim
Sepasang suami istri di Kota Lubuklinggau ditangkap Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena diduga menjadi pengedar barang haram narkoba.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sepasang suami istri di Kota Lubuklinggau ditangkap Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena diduga menjadi pengedar barang haram narkoba.
Yang pria tercatat warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muaratara, sedangkan istrinya warga Sambi provinsi Jawa Timur.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Selasa (2/6/2020) kemarin sekira pukul18.20 WIB.
• Video Kiper Ketiga Sriwijaya FC Haris Rotinsulu Jalankan Latihan Instruksi Coach Fery
Polisi mengamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam masker warna abu-abu lis putih dengan berat keseluruhan sekitar 3.08 gram.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, melalui Kasatnarkoba, Iptu Sopian Hadi, mengatakan penangkapan bermula saat anggota polisi mendapat informasi keduanya mengedarkan narkoba.
"Hasil penyelidikan dan benar tersangka ada menjual narkotika, kemudian dilakukan penangkapan di rumah kontrakan mereka," ungkapnya pada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Saat dilakukan penggeledahan anggota sempat kesulitan.
Akhirnya setelah diminta petugas, kedua pelaku mengakui jika barang bukti narkotika tersebut disimpannya di dalam sebuah masker abu-abu.
"Setelah dibuka ditemukan 13 bungkus klip diduga shabu dengan berat 3.08 gram," ungkapnya.
• Warga Bumi Sako Damai Palembang Resmikan Kampung Tangkal Covid-19, Protokol Kesehatan Diutamakan
Hasil interograsi, keduanya mengakui narkotika tersebut didapat dari seorang warga Surolangun Rawas Kabupaten Muratara.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengejar pemasok narkotika kepada kedua tersangka," ujarnya.