Berita OKI
Belum Diketahui Motifnya, Petani di OKI Bacok Tetangganya dengan Parang, Berikut Kronologinya
Karena menganiaya tetangganya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, seorang pria asal Desa Muara telang kecamatan Teluk Gelam
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Karena menganiaya tetangganya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, seorang pria asal Desa Muara Telang kecamatan Teluk Gelam kabupaten Ogan Komering Ilir diciduk petugas di rumahnya.
Pelaku bernama Sulaiman (47) tega menganiaya seorang tetangganya, Muhammad (50) yang juga sama - sama bekerja sebagai petani hingga menderita luka bacok dan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kassubag Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap pelaku.
"Benar, kurang dari 24 jam atau hanya berselang 11 jam anggota Tim Macan Komering Polsek Teluk Gelam yang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Gelam, IPDA Djunaidi berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ungkapnya, Rabu (3/6/2020).
• Bocah Keturunan Indonesia Ini Jadi Pemain Terbaik di Brazil, Ayahnya Pernah Berseragam Borneo FC
• Minta PSBB Palembang Tahap Kedua Lebih Ketat, Ini Komentar Ketua KNPI Kota Palembang
Penangkapan yang dilakukan anggota pada Selasa (2/6) kemarin, tanpa diwarnai tindak perlawanan dari pelaku dan tersangka mengakui perbuatannya.
"Anggota bergerak melakukan penangkapan sekira pukul 20.00 WIB, dan sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan," kata dia.
Dikatakannya, untuk kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui apa motifnya yaitu pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Penganiayaan terjadi di Dusun I Desa Muara Telang kecamatan Teluk Gelam di hari yang sama saat penangkapan namun terjadi pada pukul 11.00 WIB,"
"Pelaku menganiaya dengan cara mengayunkan parang tersebut ke arah korban sebanyak satu kali dan langsung mengenai bahu serta telinga sebelah kanan korban," jelasnya.
• Menyentuh Angka 1000 Kasus Positif Covid-19, Sumsel Tempati Urutan ke 6 Kasus Corona di Indonesia
• Perwali PSBB Palembang Direvisi, Sektor Usaha Boleh Buka Selama 7 Jam, Berikut Rincian Revisinya
Akibatnya korban mengalami luka bacok yang cukup parah hingga korban dilarikan ke rumah sakit dan korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Gelam untuk dilakukan tindak sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah melukai korban, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa parangnya. Sedangkan korban dilarikan ke RS," tandasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang panjang lebih kurang 80 cm, bergagang kayu warna coklat diamankan ke Makopolsek Teluk Gelam guna penyidikan lebih lanjut.