Virus Corona di Sumsel

Mengapa Kota Palembang tak Masuk Daftar 102 Kota/Kabupaten yang Diminta Jokowi Terapkan New Normal?

Kota Palembang, Ibukota Provinsi Sumatera Selatan, tidak termasuk dalam daftar 102 kabupaten/kota yang diminta untuk menerapkan new normal

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Ilustrasi Palembang New Normal 

Pakar Informatika Penyakit Menular dan Epidemiologi pada Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan ada 11 indikator untuk menentukan sebuah wilayah masuk zona hijau.

Saat ini, ada 102 kabupaten kota yang masuk dalam zona hijau.

"Menggunakan indikator tersebut sudah terdapat 102 kabupaten kota yang tidak terdampak sampai dengan hari kemarin," ujar Dewi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, 102 kabupaten kota tersebut telah dapat menjalankan kehidupan kenormalan baru atau new normal.

Petuga Razia PSBB dari Ddenpom II Sriwijaya saat menghentikan seorang pengendara motor memakai jaket tentara di Jalan Basuki Rahmat Kota Palembang, Selasa (26/5/2020)
Petuga Razia PSBB dari Ddenpom II Sriwijaya saat menghentikan seorang pengendara motor memakai jaket tentara di Jalan Basuki Rahmat Kota Palembang, Selasa (26/5/2020) (SRIPOKU.COM/Zaini)

Berikut daftar 102 Kabupaten yang telah masuk dalam zona hijau:

Sumatera Utara:
1. Nias Barat
2. Pakpak Bharat
3. Samosir
4. Tapanuli Utara
5. Nias
6. Padang Lawas Utara
7. Labuhanbatu Selatan
8. Kota Sibolga
9. Tapanuli Selatan
10. Humbang Hasundutan
11. Nias utara
12. Mandailing Natal
13. Padang Lawas
14. Kota Gunungsitoli
15. Nias selatan

Aceh
1. Pidie Jaya
2. Aceh Singkil
3. Bireuen
4. Aceh Jaya
5. Nagan Raya
6. Kota Subulussalam
7. Aceh Tenggara
8. Aceh Tengah
9. Aceh Barat
10. Aceh Selatan
11. Kota Sabang
12. Kota Langsa
13. Aceh Timur
14. Aceh besar
Gubernur Sumsel Herman Deru saat kunjungan kerja ke Muratara, Sabtu (30/5/2020)
Gubernur Sumsel Herman Deru saat kunjungan kerja ke Muratara, Sabtu (30/5/2020) (Dokumen Pemprov Sumsel)

Jambi
1. Kerinci

Bengkulu
1. Rejang Lebong

Lampung
1. Lampung Timur
2. Mesuji

Kepulauan Riau
1. Natuna
2. Lingga
3. Kepulauan Anambas

Riau
1. Rokan Hilir
2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan
1. Kota Pagar Alam
2. Penukal Abab Lematang Ilir
3. Ogan Komering Ulu Selatan
4. Empat Lawang

Walikota Palembang Harnojoyo memeriksa check poin pada penerapan sanksi PSBB Palembang, Selasa (26/5/2020)
Walikota Palembang Harnojoyo memeriksa check poin pada penerapan sanksi PSBB Palembang, Selasa (26/5/2020) (SRIPOKU.COM / Rahmaliyah)

Papua
1. Yakuhimo
2. Mappi
3. Dogiyai
4. Kepulauan Yapen
5. Paniai
6. Tolikara
7. Yalimo
8. Deiyai
9. Puncak Jaya
10. Mamberamo Raya
11. Nduga
12. Pegunungan Bintang
13. Asmat
14. Supiori
15. Lanny Jaya
16. Puncak
17. Intan Jaya

Maluku
1. Kota Tual
2. Malukur Tgr. Barat
3. Maluku Tenggara
4. Kepulauan Aru
5. Maluku Barat Daya

Papua Barat
1. Kalimana
2. Tambrauw
3. Sorong Selatan
4. Maybrat
5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara
1. Halmahera Tengah
2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara
1. Bolaang Mongondow TImur
2. Kep. Siau Tagulandang Biaro

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved