Berita Palembang

Belum Sampai 24 Jam, Tersangka Penikam Dodi Saputra, Warga Kertapati Palembang, Dibekuk Polsek IT 2

Peristiwa penikaman terjadi di Jalan Slamet Riyadi Lorong Majapahit Kelurahan Kuto Batu Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 sekira pukul 03.30 WIB dinihari,

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN
Wakapolsek IT 2 Palembang AKP Syamsul Fitri didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi saat menunjukkan BB yang digunakan tersangka, Sabtu (30/5/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tak butuh waktu lama, pelaku penikaman terhadap Dodi Saputra (26) warga Jalan Remipa Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang dibekuk oleh Kepolisian Polsek IT 2 Kota Palembang.

Peristiwa penikaman terjadi di Jalan Slamet Riyadi Lorong Majapahit Kelurahan Kuto Batu Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 sekira pukul 03.30 WIB dinihari, Jumat (29/5/2020).

Korban Dodi Saputra mendapatkan luka tikam sebanyak 6 liang di tubuhnya dan meninggal dunia ketika dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

Polsek IT 2 yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak melakukan olah TKP.

Tak butuh waktu lama, pihak Polsek IT 2 yang mengetahui identitas tersangka langsung bergerak menuju rumah keluarga tersangka dan berhasil mengamankan tersangka.

Kapolsek IT 2 Kompol Rivanda yang dalam hal ini diwakili oleh Wakapolsek AKP Syamsul Fitri didampingi Kanit Reskrim Ipda Ledi menuturkan tersangka diamankan usai kepolisian mendatangi keluarga pelaku yang juga melibatkan tokoh masyarakat setempat dengan menghimbau untuk menyerahkan diri selama waktu 1x24 jam.

"Setelah kita mengetahui identitas tersangka, anggota langsung bergerak ke rumah keluarga tersangka didampingi oleh tokoh masyarakat untuk menyampaikan agar tersangka menyerahkan diri.

Setelah itu anggota langsung menjemput tersangka di rumahnya dan dibawa ke polsek untuk dilakukan penyelidikan," kata Syamsul Fitri, Sabtu (30/5/2020).

Dijelaskannya, tersangka melakukan penikaman tersebut dikarenakan masalah utang.

Korban memiliki utang kepada tersangka dan ketika ditagih korban justru tidak terima.

"Dari pengakuan tersangka, pada malam itu tidak sengaja bertemu korban dan langsung menagih utang.

Akan tetapi korban marah dan langsung menghajar tersangka.

Korban mengeluarkan pisau dan sempat terjatuh.

Dari sana tersangka langsung menikam korban," lanjutnya.

Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni pisau yang digunakan tersangka untuk menikam korban, hp serta baju korban yang penuh darah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved