Eksekutor Tercepat di Dunia, Eksekusi 7.000 Orang Selama 28 Hari, Butuh 3 Menit Bunuh 1 Orang

Kategori yang masuk kelompok rekor ternyata tidak hanya untuk karya positif saja.

Editor: Salman Rasyidin
Rare Historical Photos.
Vasili Blokhin pembunuh massal yang menghilangkan ribuan nyawa di tangannya. 

Setiap malamnya, Blokhin membunuh setidaknya 300 orang.

Dijelaskan oleh sebuah dokumen, eksekusi mati dilakukan denga cara yang sangat sistematis.

Tahanan akan dituntun dengan tangan terikat ke sebuah ruangan kedap suara, yang dirancang untuk melakukan eksekusi.

Kemudian dipaksa berlutut, lalu seorang komandan akan menembaknya ke kepala tahanan, dan membunuhnya secara instan.

Kemudian tubuh mereka akan diseret keluar, ruangan disemprot, lalu tahanan lainnya bergiliran masuk ke dalam ruangan untuk dieksekusi.

Blokhin menggunakan pistol Walther PPK 7,65 mm, senjata yang digunakan untuk melakukan eksekusi massal.

Pistol tersebut tidak menyebabkan rasa sakit, tetapi lebih untuk membunuh secara instan, dan digunakan untuk mengeksekusi ratusan orang setiap harinya.

Pistol ini juga jarang gagal saat digunakan artinya tahanan akan terbunuh hanya dalam satu kali tembakan.

Selain itu pistol itu disukai karena buatan Jerman, karena jika kuburan massal ditemukan, mayat-mayat tersebut berisi peluru Jerman, jadi Soviet bisa menyangkal telah melakukan pembantaian.

Tanggal 27 April 1940, Vasili Blokhin menerima penghargaan Orde Spanduk Merah, karena melakukan pembunuhan massal terorganisir.

Namun setelah kematian Stalin tahun 1953, ia dipaksa pensiun, Blokhin dilucuti pangkatnya dan menjadi pemabuk setelah pensiun.

Akibat kegilaanya pada miras, Blokhin meninggal dunia tahun 1955, dia ditemukan meninggal dalam kondisi bunuh diri.

Warisan dari tindakan kejinya dilaporkan, dia telah mengeksekusi 7.000 tawanan perang di Katyn dan bertanggung jawab atas kematian ribuan orang lainnya selama Perang Dunia Kedua.

Dia diberi gelar sebagai "Eksekusi Paling Profilik" di Guiness of World Record, karena tindakan kejinya itu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved