Andai New Normal Diterapkan, Menteri Airlangga Hartarto: Butuh Peran Penting Anggota Polri dan TNI
Istilah New Normal tengah menjadi topik perbincangan di tengah masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
SRIPOKU.COM - Istilah new normal tengah menjadi topik perbincangan di tengah masa pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Pasca istilah-istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), lockdown, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini ada lagi istilah new normal.
Merunut pada ucapan presiden Joko Widodo, new normal bisa diartikan memulai kehidupan di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini dunia belum menemukan vaksin untuk mencegah virus yang pertama kali melanda masyarakat Whuhan, China tersebut.
• Herman Deru Nilai Pemberian Sanksi PSBB Palembang Sudah Sangat Baik
Menanggapi new normal, terutama di bidang ekonomi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, aktivitas perekonomian di fase tatanan normal nantinya bisa saja dihentikan jika terjadi gelombang kedua penularan Covid-19.
"Kalau terjadi secondary wave (gelombang kedua) maka kegiatan akan dihentikan kembali dan kegiatan pun akan terganggu kembali," kata Airlangga usai rapat kabinet terbatas lewat video conference, Rabu (27/5/2020).
Oleh karena itu, Airlangga menegaskan kehadiran aparat TNI-Polri di tempat umum sangat penting untuk menertibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya memastikan masyarakat menggunakan masker, menjaga jarak, dan membatasi jumlah orang dalam satu tempat.
• Kecewanya Anies Baswedan Kerja Kerasnya Perangi Corona tak Dihargai Pemudik Jakarta, Ini Imbasnya
"Di tempat-tempat tersebut bisa dijaga disiplin dari masyarakat sehingga tidak terjadi secondary wave," kata dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut personil TNI-Polri akan dikerahkan di 4 provinsi dan 25 kabupaten kota dan jumlahnya bisa diperluas.
Adapun penerapan new normal ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif namun aman dari Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Airlangga: New Normal Dihentikan jika Ada Gelombang Kedua Covid-19"