Pemkab Musi Rawas Perpanjang Work from Home untuk PNS, tapi tidak Berlaku untuk Pejabat Ini
Pola Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi kalangan ASN di lingkungan Pemkab Musi Rawas masih berlangsung hingga 29 Mei.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
Laporan wartawann Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Pola Work from Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Musi Rawas masih berlangsung hingga tanggal 29 Mei 2020.
Apakah WFH akan diperpanjang atau tidak, hal itu tergantung dari kebijakan nasional.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Musi Rawas , Rudi Irawan kepada Sripoku.com, Senin (25/5/2020) mengatakan dalam penerapan pola kerja ASN di lingkungan Pemkab Musi Rawas ini, untuk eselon 2 dan eselon 3 tetap kerja masuk kantor.
• 3 Sekawan di OKU Ini Nekat Curi Kabel Sutet PLN, Modal Gergaji Besi dan Disembunyikan di Kebun Sawit
Sementara untuk eselon 4 dan staf, diatur oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Adapun untuk jadwal kerja PNS di lingkungan Pemkab Musi Rawas disaat lebaran ini, tambah Rudi Irawan, juga mengikuti kebijakan pusat yang mengacu SKB tiga menteri.
• Video : Tak Hanya Ketupat Opor, Bek Sriwijaya FC Denny Arwin Berlebaran Masakan Khas Betawi
Yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan MenPAN RB yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
"Acuan kita kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam SKB tiga menteri tersebut.
Jadi, besok Selasa (26/5/2020) ASN Pemkab Musirawas tetap masuk kerja," katanya.
Ket foto
Rudi Irawan, Kepala BKPSDM Musirawas.