PSBB di Palembang

PELANGGAR PSBB di Palembang Disanksi Menyapu Area Kambang Iwak dan Denda, Pakai Rompi Khusus

Sebagian warga Kota Palembang yang kedapatan melanggar PSBB, mendapatkan sanksi membersihkan jalan dan denda oleh petugas Sat Pol PP Kota palembang

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Welly Hadinata
Instagram
Penerapan sanksi PSBB di Kota Palembang diketahui dari akun instagram @satpolpp.kota palembang. Dalam postingan itu, ditampikan video yang memperlihatkan sejumlah warga Palembang yang terjaring PSBB di Palembang. Pelanggar PSBB didata dan kemudian diminta mengenakan rompi khusus bagi pelanggar PSBB. Pelanggar pun diminta membersihkan area Kambang Iwak Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebagian warga Kota Palembang yang kedapatan melanggar PSBB, mendapatkan sanksi membersihkan jalan dan denda oleh petugas Sat Pol PP Kota palembang.

Penerapan sanksi PSBB di Kota Palembang diketahui dari akun instagram @satpolpp.kota palembang

Dalam postingan itu, ditampikan video yang memperlihatkan sejumlah warga Palembang yang terjaring PSBB di Palembang.

Petugas Satpol PP Palembang yang memperlihatkan rompi pelanggar PSBB Kota Palembang/ (Foto Instaggram @satpolpp.kotapalembang)
Petugas Satpol PP Palembang yang memperlihatkan rompi pelanggar PSBB Kota Palembang/ (Foto Instaggram @satpolpp.kotapalembang) (Instagram)

Pelanggar PSBB didata dan kemudian diminta mengenakan rompi khusus bagi pelanggar PSBB.

Pelanggar pun diminta membersihkan area Kambang Iwak Palembang.

Berikut kalimat postingannnya

"Penindakan Pelanggar PSBB ,Dari Hasil Kegiatan berhasil di dapatkan -+ 21 Orang dan langsung di berikan sanksi Sosial Memakai Rompi bertuliskan "PELANGGAR PSBB KOTA PALEMBANG" Membersihkan Area Kambang Iwak

Ayo Warga Palembang patuhi Peraturan Walikota No 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Palembang."

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved