PSBB di Palembang
PELANGGAR PSBB di Palembang Disanksi Menyapu Area Kambang Iwak dan Denda, Pakai Rompi Khusus
Sebagian warga Kota Palembang yang kedapatan melanggar PSBB, mendapatkan sanksi membersihkan jalan dan denda oleh petugas Sat Pol PP Kota palembang
Penulis: Welly Hadinata | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebagian warga Kota Palembang yang kedapatan melanggar PSBB, mendapatkan sanksi membersihkan jalan dan denda oleh petugas Sat Pol PP Kota palembang.
Penerapan sanksi PSBB di Kota Palembang diketahui dari akun instagram @satpolpp.kota palembang
Dalam postingan itu, ditampikan video yang memperlihatkan sejumlah warga Palembang yang terjaring PSBB di Palembang.

Pelanggar PSBB didata dan kemudian diminta mengenakan rompi khusus bagi pelanggar PSBB.
Pelanggar pun diminta membersihkan area Kambang Iwak Palembang.
Berikut kalimat postingannnya
"Penindakan Pelanggar PSBB ,Dari Hasil Kegiatan berhasil di dapatkan -+ 21 Orang dan langsung di berikan sanksi Sosial Memakai Rompi bertuliskan "PELANGGAR PSBB KOTA PALEMBANG" Membersihkan Area Kambang Iwak
Ayo Warga Palembang patuhi Peraturan Walikota No 14 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Palembang."