Fakta Korban Penyekapan di Palembang pada Akhirnya Terancam Dipenjara, Bermula dari Laporan Istrinya

datang seorang perempuan membuat laporan ke Polda Sumsel Jumat (22/5/2020) pagi atas peristiwa penyekapan terhadap suaminya.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Istri korban penyekapan saat melaporkan kejadian penyekapan yang dilakukan tetangganya, Jumat (22/5/2020) 

Kronologi kejadian, yakni bermula pada saat Beni disuruh oleh Wahyu untuk membeli narkoba jenis ekstasi.

Namun, Wahyu lalu ditangkap polisi sehingga keluarga Wahyu tak terima dan menduga Beni sudah menjebak Wahyu.

Lantas, keluarga Wahyu berencana meminta ganti rugi kepada Beni.

Di kediaman Beni, Reni selaku istri curiga karena suaminya tak pulang, lantas menelpon sekira pukul 01.00 WIB.

Ternyata korban mengatakan bahwa sedang dikurung oleh sejumlah pria, dua diantaranya tersangka yang baru saja diamankan Jatanras Polda Sumsel.

Maksud dari penyekapan itu, yakni tersangka meminta tebusan senilai Rp 30 juta kepada istri korban untuk mengurus pembebasan Wahyu di Polsek IT II.

 Peras dan Todongkan Senpi ke Seorang Sopir Asal Kabupaten OKU Satu Tahun Silam, Pria Ini Ditembak

"Semalam aku tanya lagi dimana, sekitar 23.30 dijawabnya sebentar lagi aku balik. Tak lama dari itu ia memberi kabar bahwa sedang disekap oleh tetangganya," kata Reni selaku istri korban

Dari pengakuan tersangka, hal tersebut bukanlah penyekapan, melainkan pengurungan yang dilakukan tersangka untuk menanyakan perihal keluarganya yang dibawa oleh Polsek IT II.

"Ponaan aku ni beli inek samo dio, setelah itu ketangkep, orangtua dia tidak terima dan meminta untuk balikkan anaknya. dia sempat lari masuk ke parit dan dapat lagi ke ponaan aku," ujarnya.

Diketahui dua pelaku yang merupakan otak penyekapan masih DPO dan dalam pengejaran pihak Jatanras Polda Sumsel.

Kedua tersangka yang diamankan terancam pasal 333 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Saat diamankan di Mapolda Sumsel, kedua tersangka dan Benny langsung diperiksa urine dan hasilnya ketiganya positif menggunakan narkoba.

"Kedua pelaku dan korban kita tes urine kemudian didapati hasilnya baik korban dan tersangka positif narkoba," kata Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, didampingi Kasubdit 3, Kompol Suryadi, dan Kanit IV Kompol Zainuri, Jumat (22/5/2020).

 Pasien Covid-19 Asal Lahat Kembali Bertambah, Kini Total 8, 7 dari Kecamatan Lahat 1 dari Jarai

Akan tetapi, Beni Purwanto yang merupakan korban justru harus berurusan juga dengan pihak kepolisian karena merupakan buronan atau DPO Polsek IT II Palembang terkait kasus penyalahgunaan barang haram narkoba.

Korban saat diamankan di Mapolda Sumsel didampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan, dan Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Suryadi
Korban saat diamankan di Mapolda Sumsel didampingi Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. Hisar Siallagan, dan Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Suryadi (sripoku.com/rere)

"Diketahui korban ini merupakan DPO Polsek IT II Palembang terkait kasus narkoba yang dilakukannya bersama Wahyu yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh Polsek IT II Palembang," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved