Insting AKP Benny, Bongkar Modus Habib Bahar Ingin Merokok Agar Mengulur Waktu Untuk Kumpulkan Massa

Polisi mengatakan tengah dikejar waktu sehingga tak bisa menunggu. Perdebatan sebatang rokok pun terjadi.

Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Tribun Bogor/istimewa) 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, Bahar dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal itu melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.

"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Rika.

Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah.

Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya.

Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu kini harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.

"Enggak [ada pidana tambahan], karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya," ucap Rika.

Bahar adalah terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Ia dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018.

Bila merujuk putusan itu, maka ia baru bebas pada Desember 2021.

Namun kemudian, ia mendapat asimilasi terkait kebijakan corona.

Ia bebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya.

Sebab, ia termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu.

Dengan dibatalkannya asimilasi yang ia dapat, maka Bahar harus menjalani hukumannya hingga habis selama 1,5 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Hanya 60 Jam Bebas Ditangkap Lagi, Bahar: Saya Merokok Dulu Sebatang
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved