Bupati Muaraenim Minta Pekerja Non Skill Wajib Tenaga Lokal
Buntut di PHK-nya sebanyak 74 karyawan PLTU Sumsel 1, Plt Bupati Muaraenim H Juarsah SH secara tegas meminta kepada semua perusahaan
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: adi kurniawan
Sementara Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir menyampaikan terima kasihnya atas mediasi yang di-inisiasi oleh Pemkab Muaraenim. Pihaknya meminta Plt Bupati Muaraenim untuk terus memonitor perkembangan hasil pertemuan ini.
Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muaraenim Hj Siti Herawati SH, menyarankan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim, PT GPEC tidak melakukan PHK. Pihaknya sudah berupaya mediasi agar anjuran tercapai, namun berdasarkan Undang - undang Nomor 13 tahun 2003, kita (Pemkab) Muaraenim tidak bisa memaksakan kehendak ke Perusahaan.
Dan dari 74 karyawan GPEC yang sebagian besar pada bagian operator tersebut terdiri dari pegawai yang dirumahkan dan ada pegawai yang di PHK. Bedanya, dirumahkan artinya kesepakatan karyawan dan perusahaan tetap status pegawai tapi tidak kerja dan bayar gaji setengah. Sedangkan status PHK, ya artinya tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan.
“Pastinya, kita sudah mengambil langkah terbaik sehingga tidak merugikan kedua belah pihak baik PT GPEC maupun karyawan yang di PHK,” jelas Hera panggilan akrabnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/h-juarsyah-sh-plt-bupati-muaraenim.jpg)