Kejari PALI Sediakan Program ABANG, Saat Mengambil Barang Bukti Kini Lebih Simpel tanpa Biaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memiliki program ABANG atau Antar Barang Bukti Gratis.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Tim ABANG Kejari PALI saat mengantarkan barang bukti ke rumah-rumah warga. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memiliki program ABANG atau Antar Barang Bukti Gratis.

Berdasarkan itu, masyarakat atau korban pemilik barang bukti tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Kejaksaan Negeri PALI karena tim ABANG sudah siap mengantarkan barang bukti ke rumah tanpa pungutan biaya apapun atau gratis.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Marcos MM Simaremare SH MHum, program ini sudah berjalan sejak 2019.

BAF Berbagi di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian ke Warga Terdampak COVID-19 di 5 Kota di Indonesia

Tujuannya tak lain untuk melayani masyarakat khususnya korban kejahatan dan barang miliknya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Ia menjelaskan, waktu pengembalian dilakukan serta merta setelah perkara terdapat putusan pengadilan yang menyatakan mengembalikan kepada korban yang berhak dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka tanpa diminta tim ABANG akan segera mengantar ke rumah pemilik.

"Selama Tahun 2019 tim telah mengantarkan ke rumah korban sebanyak 20 barang bukti." ungkap Marcos, Selasa (19/5/2020).

Barang Bukti tersebut disimpan di gedung khusus yang mulai difungsikan januari 2020 yang dapat menampung sekitar 70 sepeda motor.

Menurutnya, secara berkala barang bukti tersebut dirawat dan dicuci supaya masyarakat tidak kecewa barangnya rusak serta barang rampasan yang akan dilelang tetap bernilai ekonomis sehingga menambah pemasukan ke kas negara.

22.698 Paket Sembako Tahap Pertama Selesai Disalurkan, Pemkab Muratara Akan Evaluasi Penerima

Apabila pada waktu yang ditentukan tim belum datang mengantar barang bukti atau terdapat ketidaksesuaian, maka pemilik barang dapat menyampaikan permohonan atau pengaduan atau kritik saran melalui website Kejari PALI dan pasti akan ditindaklanjuti.

"Tahun 2020 ditargetkan tim ABANG akan mengantar sebanyak 24 barang bukti ke rumah pemiliknya." ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved