Berita Prabumulih
Ban Motor Pecah Setelah Transaksi Sabu, 2 Pemuda Prabumulih Diringkus Polisi
Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba, pada Minggu (17/5/2020) sore.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH -- Jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, berhasil meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba, pada Minggu (17/5/2020) sore.
Kedua pelaku yakni Gustiawan (23) warga Jalan Beringin Kelurahan Anak Petai RT 02 RW 03 Kecamatan Prabumulih Utara dan Akbar Ilhamdi (24) warga Jalan Anggrek Bungaran 4 RT 02 RW 03 Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat.
Kedua pelaku diringkus petugas ketika tengah mendorong sepeda motor karena pecah ban.
Namun langsung kabur ketika melihat petugas.
Petugas yang curiga lalu menghampiri dan setelah dilakukan penggeledahan didapati narkotika jenis sabu dari kantong celana belakang kedua pelaku.
• Kadinkes Palembang Sebut, Insentif Tenaga Medis Tangani Covid-19 Dialokasikan dari Menkes
• Cerita 3 Pasien Covid-19 di Palembang yang Sembuh Dirawat di RS Siloam, Ada Nenek dan Cucunya
Dari tangan dua pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,26 gram.
Selanjutnya dua pelaku berikut barang bukti digelandang ke sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Sripoku.com, diringkusnya dua pelaku bermuka dari laporan masyarakat yang mengatakan keduanya pada Minggu (17/5/2020) pukul 14.30 usai membeli narkoba.
Mendapat informasi itu, tim Satres Narkoba bergerak untuk melakukan pengejaran dan ketika sampai di Jalan Bukit Lebar RT 01 RW 07 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur.
Petugas melihat kedua pelaku yang ciri-cirinya sama apa yang dilaporkan.
• Kelabui Petugas Mau Mudik, Penumpang Truk dari Jambi Disuruh Putar Balik Oleh Polres Lubuklinggau
• Cerita 3 Pasien Covid-19 di Palembang yang Sembuh Dirawat di RS Siloam, Ada Nenek dan Cucunya
Keduanya yang saat itu lagi mendorong motor suzuki satria warna hitam karena mengalami pecah ban dengan gelagat mencurigakan, seketika saja langsung diberhentikan petugas.
Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dan petugas langsung menggelandang keduanya ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, keduanya dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
"Keduanya masih dalam pemeriksaan petugas kami dan kita akan terus mengembangkan kasus ini," tegasnya.