Berita Lubuklinggau
Gerebek Lokasi Permainan Biliar, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Ringkus Seorang Pengedar Sabu
Tempat billiar di Jalan Bangka Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II digrebek Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sebuah lapak permaian billiar di Jalan Bangka Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II digrebek Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Sabtu (16/5) malam.
Penggerebekan tersebut dilakukan polisi karena diduga tempat permainan billiar tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari lokasi polisi mengamankan RR (22 tahun) warga Jalan Merak Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I diduga sebagai pengedar narkoba.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti (BB) 11 bungkus plastik klip diduga isi narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.94 Gram.
• Pendataan Warga Miskin Baru Ogan Ilir sudah Capai 16 Ribu KK, Dinsos OI Hentikan Pendataan
• Pembunuhan di Muratara Terjadi antara Dua Warga yang Masih Tetangga, Polisi masih Kejar Pelaku
• Bupati OKU Lantik 74 Kades Terpilih Priode 2020-2025, 8 Sesi Selama 4 Hari dari Pagi Hingga Sore
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan penangkapan bermula adanya informasi bahwa pelaku sering menjual sabu di lokasi tersebut.
"Ketika diketahui pelaku berada dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankannya," kata Sopian pada wartawan, Minggu (17/5).
Setelah dilakukan penangkapan didapati barang bukti jenis sabu sebanyak 11 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu yang diselipkan pelaku diatap pondok billiard.
"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku melanggar tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.