Berita Empatlawang
Lapas Empatlawang Ajukan 111 Narapida untuk Menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, akan mengajukan remisi bagi 111 narapidana, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang, akan mengajukan remisi bagi 111 narapidana, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Empat Lawang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Remisi yang akan diajukan ini merupakan remisi Hari Raya Idul Fitri 1441 hijriyah/2020 Masehi bagi WBP yang beragama Islam.
"Kecuali yang berstatus tahanan, hampir seluruh warga binaan kita akan kita ajukan untuk mendapatkan remisi lebaran," ujar Kasi Bina Dikgiaja Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Sukma Amri, Jumat (15/5/2020).
Untuk jumlah pastinya yang akan menerima remisi, pihaknya belum dapat memastikan karena ini baru diajukan
• Jenazah Covid-19 Usia 70 Tahun Meninggal di RS Siti Fatimah Palembang Dimakamkan di Kedaton OKU
• Cetak 300 KTP dan Akte Perhari, Disdukcapil Kota Palembang Buka Layanan Online
• Polres Muaraenim Bagikan 1050 Paket Sembako Tahap Kedua untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
"Yang pasti ada ratusan orang yang akan kita ajukan. Terkait nanti apakah diterima Kemenkumham atau tidak, itu nanti. Yang penting, mana yang kita anggap memenuhi persyaratan untuk kita ajukan," katanya.
Amri mengatakan, remisi itu merupakan hak dari narapidana yang sedang menjalani pidana dengan berbagai aspek persyaratan yang telah terpenuhi.
Saat ini jumlah penghuni Lapas sekarang 190 orang terdiri dari Narapidana dan tahanan.
Sementara itu, untuk pengaturan kunjungan narapidana, pihaknya tetap melarang sesuai instruksi dari pemerintah demi mencegah penularan covid-19 tidak masuk ke lingkungan lapas.
"Sampai saat ini kunjungan masih kita batasi sesuai instruksi dari pemerintah demi mencegah penularan Covid-19 tidak masuk ke lingkungan lapas," katanya. (cr27)