Viral Surat Bebas Covid-19 Diperjualbelikan di Dunia Maya Dengan Harga Rp 70 RIbu

Netizen dunia maya dihebohkan dengan dijualbelkannya surat surat bebas Covid-19 di salah satu platform market place.

Editor: adi kurniawan
Twitter
Tangkapan layar dari e-commerce Tokopedia terkait jual beli surat sehat bebas Covid-19 viral di media sosial. Pihak Tokopedia mengakui barang tersebut sempat dijual, tetapi mereka langsung menindaklanjuti hal tersebut. 

SRIPOKU.COM -- Netizen dunia maya dihebohkan dengan dijualbelkannya surat surat bebas Covid-19 di salah satu platform market place.

Dalam tangkapan layar surat bebas Covid-19 ini berasal dari RS Mitra Keluarga.

Dalam rekaman gambar yang viral, terlihat surat tersebut mengatasnamakan RS Mitra Keluarga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang dengan harga Rp 70.000.

Produk yang juga tertulis alamat website suratdokterindonesiaaa.blogspot.com tersebut mengunggah surat sehat bebas Covid-19 dengan kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong Kabupaten Tangerang.

Soal kasus jual beli surat bebas Covid-19 RS Mitra Keluarga di Tokopedia, ditanggapi pihak Manajemen RS Mitra Keluarga.

Pihak Manajemen RS Mitra Keluarga membantah adanya kerjasama dengan pihak lain dalam mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 yang beredar di salah satu akun jual beli online.

Tangkapan layar dari e-commerceTokopediaterkait jual beli surat sehat bebas Covid-19 viral di media sosial. PihakTokopediamengakui barang tersebut sempat dijual, tetapi mereka langsung menindaklanjuti hal tersebut. (twitter)

"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media, maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat mitra keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami Manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerjasama dengan pihak-pihak yang memperjual belikan surat keterangan bebas covid-19," tulis pihak Manajemen RS Mitra Keluarga saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Manajemen RS Mitra Keluarga meminta pihak yang menyalahgunakan atau mencatut nama mereka untuk segera mencabut dari akun jual beli online tersebut.

Jika tidak, RS Mitra Keluarga akan melaporkan pencatut nama dalam surat keterangan bebas Covid-19 itu.

"Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved