Tambah Jatah Libur Lebaran, ASN dan TKS Pemkab Pali Siap-Siap Terima Sanksi
Sesuai surat edaran dari Kemenpan-RP bahwa libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H dimulai dari tanggal 21 - 27 Mei 2020.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan RIangga
SRIPOKU.COM, PALI -- Sesuai surat edaran dari Kemenpan-RP bahwa libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H dimulai dari tanggal 21 - 27 Mei 2020.
Berdasarkan itu, pemerintah Kabuaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta karyawan baik, Aparatus Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Menurut Sekda Kabupaten PALI, Syahron Nazil bahwa saat ini sebenarnya para staff sudah banyak mendapat jatah libur dengan maraknya wabah Virus Corona (Covid-19).
Menurutnya, para staff saat ini sebenarnya sudah bosan dengan libur. Jadi diharapkan bagi ASN maupun tenaga honorer jangan menambah jatah libur.
Selain itu, jam kerja pun sudah dipotong. Sehingga, selanjutnya karyawan sudah diterapkan pembagian waktu jam kerja.
• Selama Pandemi Covid-19 Petugas Penyapu Jalan Tetap Kerja, Dalam Waktu Dekat THR akan Dibagikan
• Cerita Anggota DPRD Tawarkan Rp500 Juga untuk Korban Perkosaan, Karena Peduli Nasib Gadis 16 Itu
• Wabah Pandemi Covid-19 Jadi Peluang Pengedar Narkoba Beraksi, Begini Modusnya Menurut BNN
"Kita akan menerapkan sanksi. Kita juga nanti akan melibatkan inspektorat jika ada pelanggaran." ungkap Syahron Nazil, Kamis (14/5/2020).
Selama libur lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, Syahron mengimbau masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi saat bersosialisasi dengan sanak keluarga dan tetangga harus memperhatikan standar kesehatannya. Apalagi dengan warga yang dari zona merah," katanya.
"Jadi. Jangan sampai dengan kita bersilaturahmi, virus juga ikut bersilahturahmi." ujarnya.
Selain itu, saat ini pihaknya juga sudah menerapkan larangan mudik untuk warga.
"Jadi warga harus tetap di PALI maupun sebaliknya dari daerah lain jangan dulu pulang ke PALI," jelasnya.