Virus Corona di Sumsel

Pendapatan PDAM Tirta Musi Palembang Anjlok di Tengah Corona, Dampak dari Hotel Tutup Beroperasi

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi mengakui terjadi penurunan cukup signifikan terhadap pendapatan perusahaan.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
TRIBUN SUMSEL/Novaldi Hibaturrahman
Penyerahan alat perlengkapan cuci tangan di Pasar 16 Ilir Palembang bersama PDAM Kota Palembang, Selasa (24/3/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selama pandemi Covid-19 atau Virus Corona terjadi, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi mengakui terjadi penurunan cukup signifikan terhadap pendapatan perusahaan, terhitung mulai Maret hingga April 2020.

Direktur Utama PDAM Tirta Musi, Andi Wijaya, mengatakan secara keseluruhan penurunan mencapai empat persen atau senilai Rp 2,69 miliar.

Dimana, penurunan terbesar berasal dari penggunaan air bersih dari pelanggan niaga, seperti mall dan hotel-hotel.

Melemah, Berikut Nilai Tukar Rupiah Hari Kamis 14 Mei 2020 di 5 Bank

"Ini dikarenakan sejumlah pelanggan niaga kami, mayoritas melakukan penundaan pembayaran.

Paling banyak hotel yang bahkan sudah mengirimkan surat ke kami untuk minta penundaan pembayaran sementara," jelasnya, Kamis (14/5/2020).

Penurunan juga, kata Andi, dialami pada pelanggan rumah tangga, sekitar 3,5 persen pelanggan rumah tangga melakukan penundaan pembayaran.

Penurunan pendapatan dari pelanggan RT ini mencapai Rp 1,56 miliar.

"Hampir merata pelanggan rumah tangga menunda pembayaran, selain karena kondisi pandemi Covid-19 namun bisa jadi pula karena sekarang perusahaan tidak menugaskan sementara petugas meteran yang bisa berkeliling.

Ada kemungkinan pelanggan terbiasa bayar melalui petugas," jelasnya.

Padahal, untuk pembayaran rutin bulanan penggunaan air bersih, bisa dilakukan melalui Indomaret, kantor pos dan lain-lain.

Resep Pempek Kulit Makanan Khas Palembang, Dijamin Praktis, Enak dan Bergizi Cocok Dijadikan Cemilan

Sesuai aturan perusahaan, pemutusan dilakukan berjenjang sesuai dengan masa waktu terjadinya penunggakan pembayaran.

"Penunggakan tiga bulan kita lakukan putus sementara, bila berlanjut dua bulan kemudian maka akan diputus permanen. Sejauh ini, belum ada pemutusan pelanggan," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved