Virus Corona di Sumsel
Jeritan Warga Saat Denda Pajak Masih Wajib Dibayar di Tengah Pandemi Corona, Mana Toleransinya?
Di tengah wabah Covid-19 atau Virus Corona yang saat ini sedang terjadi, membawa kesulitan tersendiri bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
Sedangkan Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Juni ketika dikonfirmasi terkait masih dikenakan denda pajak kendaraan yang telat membayar di tengah Pandemi Covid-19 ini, memang membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kebijakan menghilangkan denda pajak atau toleransi denda pajak bukanlah kewenangan dari Ditlantas Polda Sumsel.
Untuk pajak kendaraan dan dendanya, itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
"Kami sebagai pembina dan koordinator Samsat, sudah melayangkan surat ke Bapenda dan Gubernur mengenai toleransi atau menghilangkan denda pajak kendaran disaat pandemi saat ini. Tetapi, kami hanya sebatas menyarankan. Keputusannya tetap kembali ke pemerintah," katanya.
Lanjut Juni, pengiriman surat atau saran yang dikirimkan Ditlantas ke Bapenda dan Gubernur juga berdasarkan arahan dari Korlantas Mabes Polri.
Ini dikarenakan dampak Covid-19 yang saat ini mewabah, sehingga secara tidak langsung berdampak pada perekonomian masyarakat
"Kami sudah menyarankan, bila memang belum ada keputusan kami tidak bsia berbuat banyak. Sehingga memang, bila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak kendaraannya tetap diproses dan dikenakan denda," pungkasnya.