Ramadan 2020
Apa Hukum Iktikaf Selama Pandemi Wabah Corona Covid-19? Begini Penjelasan Ustaz Bambang Prasetyo
Dalam konteks ibadah dalam Islam, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Rukun iktikaf ada dua yaitu niat dan mengurung diri di masjid.
Adapun syarat orang yang i’tikaf adalah:
Beragama islam
Berakal
Suci dari haidh, nifas dan janabah
Tata cara iktikaf:
Niat iktikaf, masuk masjid pada waktu menjelang maghrib tanggal 20 ramadhan, menurut Imam yang empat.
Mengurung diri di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menggapai lailatul qodr, mengisi dengan segala macam ketaatan, seperti membaca Al-Qur’an, shalat, dzikir, muhasabah, berdoa, dan sebagainya.
"Menahan diri dari kemaksiatan dan dosa, seperti ghibah, marah, dan sebagainya," ujarnya.
Tidak melakukan perbuatan yang bisa membatalkan iktikaf, yaitu:
Keluar dari masjid tanpa udzur yang diizinkan syara’ dan tanpa keperluan yang sangat mendesak, bersetubuh, dan bercumbu sampai keluar mani.
Namun, dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini, dimana pemerintah melarang berkumpul dan shalat jamaah di masjid, maka iktikaf juga tidak diperbolehkan.
Hal ini karena iktikaf itu tidak dilakukan kecuali di masjid.
"Sebagai penggantinya, maka lakukanlah ketaatan di rumah, jadikanlah rumah kita sebagai tempat ibadah kita, apalagi di saat ini kita dihimbau untuk beribadah di rumah," ujarnya.
Maka lakukan di rumah segala ketaatan yang biasa di lakukan di masjid, maka akan mendapatkan hikmah dan merasakan kemanisan iman yang luar biasa.
Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan kami, maka akan kami tunjukkan jalan-jalan kami” (QS. Al-Ankabut (29): 69)