Ramadan 2020
Apa Hukum Iktikaf Selama Pandemi Wabah Corona Covid-19? Begini Penjelasan Ustaz Bambang Prasetyo
Dalam konteks ibadah dalam Islam, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah
Penulis: maya citra rosa | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.om, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Beragam aktivitas umat muslim selama bulan Ramadan, salah satunya adalah iktikaf.
Iktikaf berasal dari bahasa Arab akafa yang berarti menetap, mengurung diri atau terhalangi.
Dalam konteks ibadah dalam Islam, iktikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dalam rangka untuk mencari keridhaan Allah SWT dan bermuhasabah atas perbuatan-perbuatannya.
Lalu, dalam kondisi wabah Pandemi Virus Corona atau Covid-19, apakah hukumnya melakukan iktikaf di masjid?
Ustaz Bambang Prasetyo, M.Pd.I, Pimpinan PPTQ Mutiara Sunnah Plaju Palembang mengatakan iktikaf hukumnya Sunnah Mustahabbah atau sangat disukai dikerjakan disetiap waktu.
lebih utama dikerjakan di sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan sebagai upaya menggapai kebaikan dan mencari malam kemuliaan atau lailatul qodr.
Sebagaimana Allah ‘azza wajalla berfirman dalam QS. Al-Qodr (97): 1-5;
بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ ٱلْقَدْرِ {1} وَمَآ أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ {2} لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ {3} تَنَزَّلُ ٱلْمَلاَئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ {4} سَلاَمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ ٱلْفَجْرِ {5}
1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan
2. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu?
3. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.
4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan.
5. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar.
Imam As-Syafi’i rahimahullah berpendapat bahwa iktikaf itu hanya dikerjakan pada sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan, lebih ditekankan lagi pada malam-malam ganjilnya terutama malam ke 21 dan 23 ramadhan.
"Dari ini kita simpulkan bahwa iktikaf dianjurkan di bulan Ramadhan," ujarnya.
Berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan i’tikaf setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari. Di tahun wafatnya, beliau iktikaf selama dua puluh hari." (HR. Al-Bukhori, no. 2044)
Selain laki-laki, iktikaf juga disyariatkan bagi wanita. Seperti dalam sebuah hadist:
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan "iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka ‘Aisyah meminta izin untuk melakukannya, dan beliau mengizinkannya." (HR. Al-Bukhori, no. 2026 dan Muslim, no. 1172).
Hanya saja disyariatkannya iktikaf bagi wanita dengan dua syarat yaitu izin suaminya dan tidak menimbulkan fitnah.