Marak Pialang Berjangka Ilegal, Inilah 3 Cara Menghindarinya: Kelegalan Izin Usaha Pialang Berjangka

Pelaku usaha ilegal biasanya menawarkan investasi berkedok penambangan mata uang kripto selain penawaran investasi mata uang, indeks saham, komoditi.

Editor: Bejoroy
danieldokter.wordpress.com
Ilustrasi. Bappebti, Kemendag telah memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada April 2020. Sepanjang April, Bappebti pun sudah memblokir 217 domain situs. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada April 2020. Sepanjang April, Bappebti pun sudah memblokir 217 domain situs.

Ada banyak modus yang digunakan para pelaku usaha pialang berjangka ini. Pelaku usaha ilegal tersebut biasanya menawarkan investasi berkedok penambangan mata uang kripto selain penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi.

Masyarakat Harus Hati-hati, Di Bursa Berjangka Banyak Pialang Nakal

Sering Gagal Wajib Tahu Supaya Berhasil! Inilah Tips Sukses Membuat Bolu Kukus Mekar untuk Pemula

Untuk dapat melakukan aktifitas menambang kripto, masyarakat ditawarkan untuk bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka.

Penawaran-penawaran tersebut, kata M Syift, dilakukan melalui situs internet dan Whatsapp grup.

Adapun perekrutan calon peserta dilakukan dengan sistem berjenjang atau skema piramida. Investasi dengan skema ini merupakan skema penipuan. Dana yang terkumpul pun umumnya dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Lantas bagaimana agar terhindar dari pialang berjangka ilegal ini?

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappeti M Syist mengatakan, setidaknya 3 cara yang bisa dilakukan untuk menghindarinya. Tiga cara ini merupakan cara dasar dan paling mudah untuk dilakukan.

Pertama, masyarakat perlu mengecek kelegalan izin usaha pialang berjangka.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas Pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan," kata Syist dalam keterangan resmi, Jumaf (8/5/2020).

Kedua, masyarakat hendaknya juga lebih cermat dalam memilih pialang sebelum berinvestasi. Biasanya, para pialang berjangka ilegal ini sering memberikan iming-iming menggiurkan.

Bila hal itu terjadi, hendaknya masyarakat mampu mengulik lebih dalam alih-alih tertipu karena tidak tahu apapun.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran. Pelajari dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya," ujar Syist.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved