Angin Segar untuk PNS, TNI Polri, Surat Edaran THR 2020 Sudah Diterbitkan Menteri Jokowi, Ini Isinya

Kabar buruknya, perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu bayar THR 2020 bisa menundanya.

Editor: Fadhila Rahma
IST
Prajurit Kopassus 

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tahap awal pihaknya bakal membentuk pos komando pemantauan dan pengaduan THR, baik di tingkat Dinas maupun Suku Dinas.

Pembentukan posko ini sesuai dengan isi SE Menaker tertanggal 6 Mei 2020 tersebut.

"Terkait hal tersebut kami akan membentuk posko pemantauan dan pengaduan THR baik di Dinas maupun Sudin lima wilayah kota, untuk mempermudah melayani masyarakat pekerja apabila ada permasalahan THR tahun ini," kata Andri kepada Tribunnews.com, Kamis (7/5/2020).

Selanjutnya, mereka akan sosialisasikan isi SE Menaker tersebut kepada pengusaha dan pekerja melalui wadah tripartit.

Ini dimaksudkan supaya ketentuan THR yang tertuang dalam SE bisa menjadi acuan bagi perusahaan atau tempat kerja di Jakarta.

"Agar SE ini menjadi acuan dalam penerapannya di perusahaan atau tempat kerja," pungkas Andri.

Adapun dalam SE itu Menaker memberi sejumlah opsi keringanan, bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan.

Yakni dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesua perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dieproleh lewat proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh maka pembayaran bisa dilakukan secara bertahap, atau dapat ditunda sampai jangka waktu yang disepakati. Dalam perundingan juga dikenakan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

THR PNS TNI dan Polri

Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2020 untuk PNS, TNI dan Polri akan cair pekan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, THR ASN akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Lebih detail, THR tersebut disalurkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.

Artinya, jika dihitung, prediski paling cepai pencairan dilakukan lusa, 8 Mei 2020. Segera Cek rekening Anda!

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved